Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Untuk mencegah Covid-19, personil Polsek Anggeraja bersama pemerintah setempat melaksanakan patroli protokol kesehatan (Prokes) diseputaran Pasar Sentral Cakke yang dipimpin Kapolsek Anggeraja Iptu Lukman.
Oleh sebab itu anggota personil Polsek Anggeraja melaksanakan patroli seputaran Kelurahan Lakawan hari ini untuk mencegah penyebaran virus corona, menghimbau masyarakat agar selalu mentaati protokol kesehatan agar terhindar dari virus covid 19.
“Giat ini rutin dilaksanakan anggota Polres Anggeraja untuk menjaga keamanan situasi kecamatan Anggeraja, khususnya di wilayah cakke menjadi kondusif aman,” kata Kapolsek Anggeraja Iptu Lukman, Minggu (09/05/2021).
Kapolsek Anggeraja juga menambahkan selain giat patroli, anggota Polsek Anggeraja juga melaksanakan penghimbauan kepada masyarakat sehingga tercipta kondisi yang kondusif aman di wilayah kecamatan Anggeraja.
Kapolsek Anggeraja juga menambahkan selain giat patroli, anggota Polsek Anggeraja juga melaksanakan penghimbauan kepada masyarakat sehingga tercipta kondisi yang kondusif aman di wilayah kecamatan Anggeraja.
Selain menghimbau protokol kesehatan, patroli yang dilakukan oleh Polri juga bertujuan untuk meningkatkan kehadiran polisi berseragam di tengah-tengah masyarakat, pencegahan bertemunya faktor niat dan kesempatan yang memungkinkan timbulnya kriminalitas, pencegahan terjadinya gangguan Kamtibmas.
Tujuan patroli itu sendiri agar memberikan rasa aman, perlindungan dan pengayoman masyarakat, diperolehnya informasi tentang kemungkinan timbulnya gangguan kamtibmas, serta pembatasan gerak provokator dan separatis di tengah-tengah masyarakat.
Adapun peranan patroli, antara lain, bahwa patroli merupakan tulang punggung Polri dalam upaya mencegah segala bentuk kejahatan/gangguan kamtibmas, sebagai sumber informasi bagi kesatuan, perwujudan kehadiran polri di tengah masyarakat, sarana untuk menyampaikan pesan Kamtibmas kepada masyarakat, melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara, dan mencerminkan kesiapsiagaan Polri di sepanjang waktu dalam upaya pemeliharaan dan menjamin kamtibmas.
Sebagaimana tugas pokok Kepolisian yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat, serta menegakkan hukum dihadapkan dengan kondisi dan karakteristik masyarakat yang modern.
Namun penilaian masyarakat terhadap kinerja Polri yang hanya berdasarkan dengan pemberitaan TV, Koran maupun gejala tanpa mempertimbangkan kesulitan dan hambatan Polri dalam pelaksanaan tugas, terkadang menimbulkan stigma negatif, yang kemudian diekspresikan oleh sebagian masyarakat lewat sosial media (sosmed) yang berdampak makin buruknya citra Kepolisian.
Untuk menjawab semua keraguan tersebut, dapat dilakukan dengan menampilkan keseriusan dalam kerja, profesionalitas, akuntabel dan mendekatkan diri kepada masyarakat. Sehingga kehadiran anggota Polisi di tengah-tengah masyarakat, dapat betul betul dirasakan manfaatnya dalam rangka memberikan pengayoman kepada segenap masyarakat.