Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Satuan Polairud Polres Bone terus berupaya mencegah adanya kegiatan illegal fishing atau penangkapan ikan illegal yang dapat merusak biota dan ekosistem laut, Rabu (24/08/2022) pagi.
Seperti yang dilakukan oleh personil piket markas Satpolairud Polres Bone yakni Aiptu Muh. Romy Achmad bersama dengan Bripka Irdal bertempat diwilayah pesisir tanggul Lingkungan Kampung Bajo, Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone.
Dalam kegiatannya, Aiptu Muh. Romy Achmad bersama anggotanya memberikan beberapa himbauan kepada masyarakat nelayan yang sedang memantau kapalnya.
“Kami memberikan himbauan agar selalu mengutamakan keselamatan pada saat melaut mengingat cuaca akhir-akhir ini kurang bersahabat dan tidak dapat diprediksi, lengkapi alat keselamatan diatas kapal dan pastikan tersedia sesuai jumlah orang yang ada diatas kapal, jangan menggunakan alat tangkap ikan yang dilarang,” imbuhnya.
“Selain itu, kami juga mengingatkan agar senantiasa menjaga kesehatan dan kebersihan baik diatas kapal maupun dilingkungan tempat tinggal serta mengajak untuk tetap disiplin patuhi protokol kesehatan,” tambahnya.
Terpisah, Kasat Polairud Polres Bone Akp A. Sukri Sulaiman saat ditemui pihak media membenarkan adanya personilnya melakukan hal tersebut, menurutnya kegiatan itu guna mencegah adanya aktivitas illegal fishing.
“Iya benar, anggota kami melakukan kegiatan tersebut sebagai bentuk pencegahan agar nelayan tidak menggunakan alat tangkap ikan dengan cara illegal,” ucap A. Sukri.
Dirinya juga berpesan kepada masyarakat nelayan untuk bersama-sama melestarikan laut dengan tidak melakukan penagkapan ikan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak dan atau alat tangkap yang dapat membahayakan serta merusak kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya.
Larangan penggunaan bom ikan disebutkan dalam Pasal 85 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan. Menurut UU tersebut, seorang pengguna bom ikan dapat diancam dengan pidana penjara 5 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar.
Penggunaan bom dan racun untuk menangkap ikan laut selain mengancam nyawa manusia, juga menyebabkan kerusakan terumbu karang, mendatangkan kerugian lingkungan hidup yang lebih besar dibandingkan dampak illegal logging (pembalakan liar hutan).
“Bom dan racun untuk penangkapan ikan komersial sangat merusak kegiatan mahluk hidup di dasar laut,” kata Peneliti Kelautan dan Perikanan dari Program Pasca Sarjana Fakultas Perikanan dan Kelautan (FPIK) Universitas Bung Hatta, Indrawadi beberapa waktu lalu.
Laporan jurnal ilmu pengetahuan konservasi biologi (The Scientific Journal Conservation Biology), memperingatkan struktur kehidupan dasar laut bisa rusak melebihi kerusakan hutan di darat.Indrawadi menyebutkan, dasar laut merupakan suatu ekosistem kompleks yang menyediakan hewan-hewan atau habitat dan makanan pokok untuk terus bereproduksi dan tumbuhnya ikan serta kehidupan laut lainnya.
Menurut dia, pengeboman di laut telah merusak struktur dasar laut yang membutuhkan beberapa dekade atau abad untuk memulihkannya kembali. Setiap pengeboman bunga karang, remis atau kepiting, rumah-rumah cacing laut dan binatang-binatang air yang berkulit keras, akan rusak bahkan sekarang telah hampir punah seluruhnya.
Ia menambahkan, tidak ada satu pun mahkluk di laut yang tidak terkena dampak fisik pengeboman dasar laut.Ketika struktur dasar laut seperti bunga karang dan terumbu karang musnah maka ikan, kepiting, bintang laut, cacing-cacing dan seluruh habitatnya akan hilang dan mati. Mulai musnahnya keanekaragaman habitat dasar laut telah menjadi alasan kuat banyak jumlah dan jenis ikan berkurang di lautan dunia.
Indrawadi menyebutkan, dasar laut merupakan suatu ekosistem kompleks yang menyediakan hewan-hewan atau habitat dan makanan pokok untuk terus bereproduksi dan tumbuhnya ikan serta kehidupan laut lainnya. pengeboman di laut telah merusak struktur dasar laut yang membutuhkan beberapa dekade atau abad untuk memulihkannya kembali.