Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Ada yang berbeda saat upacara pengibaran bendera merah putih di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 2 Palopo di Kelurahan Rampoang, Kecamatan Bara pada Senin 22 Agustus 2022.
Yang menarik, posisi Pembina upacara yang biasanya diambil alih oleh kepala sekolah atau wakil kepala sekolah, pagi itu diambil alih oleh Kapolsek Wara Utara (Waru), Ipda Achmad Madjid.
Upacara yang dimulai sekira pukul 07:30 Wita itu diikuti oleh Kepala Sekolah SMAN 2 Palopo beserta para guru, staf dan siswa- siswi. Dihadapan para peserta upacara, Achmad Madjid membacakan tujuh poin amanat Kapolres Palopo. 7 poin amanat tersebut, diantaranya adalah:
Pertama jauhkan diri dari narkoba, kedua, jadilah pelopor keselamatan berlalu lintas, stop kecelakaan, keselamatan untuk kemanusiaan, ketiga, senantiasa mematuhi dan tertib dalam berlalu lintas serta tidak terlibat dalam aksi pelaku kejahatan dengan menggunakan sepeda motor.
Keempat tidak ikut terlibat dalam tawuran antara pelajar dan pelaku begal, kelima, dengan adanya kemajuan teknologi agar senantiasa selektif dalam memgakses informasi, keenam, jadilah siswa yang berprestasi dan membanggakan buat sekolah, orang tua, bangsa dan negara.
Terakhir, bahwa Polres Palopo telah membentuk tim pemberantasan balapan liar yang melaksanakan patroli pada malam sampai subuh hari, jika ada pelaku balap liar maka kendaraannya akan dikeluarkan sampai yang bersangkutan selesai mengikuti sidang dan melengkapi kendaraannya.
Dikarenakan beberapa kejadian tindak pidana yang kerap terjadi di wilayah hukum Polsek Waru seperti kejadian tawuran, perkelahian dan beberapa tindak pidana lainnya namun berakhir damai setelah dimediasi, sehingga ia juga menekankan kepada peserta upacara untuk senantiasa menjadi pelopor terciptanya kondisi Kamtibmas di tengah masyarakat.
“Apabila ada permasalahan dengan teman agar dilaporkan dan diselesaikan di sekolah sampai tuntas. Jangan memanggil teman dari luar yang dapat memicu terjadinya tawuran. Kemudian apabila sudah tidak ada kegiatan di, sekolah agar segera pulang ke rumah dan senantiasa menghindari permasalahan dengan siswa dari sekolah lain,” tegasnya.
Tujuh poin penting Kapolres Palopo diatas adalah cara mencegah kenakalan di kalangan remaja khususnya kepada anak sekolah dan diantara kiat terhindar dari kenakalan remaja adalah peran maksimal orangtua di rumah, disalin dari kompasiana.com, orang tua berperan sebagai sebagai pembentuk karakter dan pola pikir dan kepribadian anak. Oleh karena itu, keluarga merupakan tempat dimana anak-anaknya pertama kali berkenalan dengan nilai dan norma.
Walaupun di dalam keluarga tidak terdapat rumusan kurikulum dan program resmi dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran, akan tetapi sifat pembelajaran di dalam keluarga sangat potensial dan mendasar.
Perhatian juga diberikan orang tua agar anaknya mendapatkan prestasi di sekolahnya dan kelak dapat tercapai cita-cita anaknya selain itu anaknya agar mampu menjadi pribadi yang mandiri. Bimbingan dan perhatian dari orang tua sangat diperlukan oleh anaknya dalam proses pencapaian prestasi belajarnya.
Jadi dengan kata lain, perhatian orang tua merupakan faktor utama dalam membimbing, mengarahkan, dan mendidik anaknya di kalangan keluarga sehingga anaknya menjadi generasi penerus yang lebih baik.
Perhatian dan teladan orang tua akan dicontoh anak-anaknya dalam pembentukan karakter anaknya. Orang tua sebagai pengasuh dan bertanggung jawab penuh kepada anaknya baik di lingkungan keluarga maupun di lingkungan sekolah.
Adapun beberapa bentuk pengawasan orang tua terhadap anaknya, seperti selalu berkomunikasi kepada anak, agar tahu perkembangan anak, dan anak pun tidak sungkan mau bercerita kepada Orang Tua apa yang terjadi dilingkungan sekolahnya, teman-temannya, dengan begitu orang tua bisa memberikan masukan, motivasi, nasihat yang berguna kepada anak.
Orang tua sedapat mungkin harus melakukan pendekatan terhadap anak-anaknya. Sehingga tidak ada jarak antara orangtua dengan anak, sekaligus pada kesempatan tersebut orangtua bisa menyisipkan bagaimana dampak negatif.
Selanjutnya peran guru di sekolah juga cukup manjur untuk memberikan arahan pemikiran bagi anak didik agar tidak melakukan penyimpangan seksualitas.
Juga dengan memperkuat ilmu agama di kalangan anak didik sehingga mereka benar-benar memahami bahwa penyimpangan yang dilakukan menjadi sebuah kejahatan atau dosa.