Pangkep — Kepolisian Resor (Polres) Pangkep bersama dengan Kodim 1421 Pangkep, Satpol PP, Dishub dan Dankar yang tergabung dalam Satgas Covid-19 melaksanakan operasi yustisi pendisiplinan protokol kesehatan. Operasi ini digelar di pusat keramaian, toko dan warung-warung, Sabtu (3/07/21).
Kapolres Pangkep AKBP Endon Nurcahyo, S.I.K, mengatakan operasi yustisi ini mengacu pada Instruksi Presiden nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan dan Peraturan Bupati nomor 74 tahun 2020 tentang tahun 2020 tentang pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran tertib kesehatan.
“Operasi yustisi pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan ini dilakukan mengingat saat ini Kabupaten Pangkep ada 58 orang yang terkonfirmasi covid-19,” ungkapnya.
Maka dari itu diharapkan kepada masyarakat dan semua pelaku usaha dihimbau agar mematuhi protokol kesehatan dan menghentikan segala aktivitas pada pukul 22.00 Wita. Sesuai dengan surat edaran Bupati Pangkep.
“Masyarakat kami harapkan tetap melakukan 3M memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak dan menutup segala aktivitas usaha tepat pukul 22.00 Wita”, tutupnya.
Sebelum melakukan Ops Yustisi terlebih dahulu apel pengecekan di Posko Covid-19 yang dihadiri langsung oleh Dandim 1421 Pangkep, Kajari Pangkep dan Ketua DPRD Pangkep