Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Menjaga dan memelihara keamanan dan ketertiban dilingkungan masyarakat di malam hari ditengah mewabahnya penyebaran Covid-19, Polsek Kahu Polres Bone dipimpin Kanit Sabhara Bripka Abd. Rauf melaksanakan patroli malam, Minggu (20/02/2022).
Kegiatan tersebut dilaksanakan selain untuk menjaga situasi kamtibmmas di wilayah Kecamatan Cina tetap aman dan kondusif juga untuk mencegah penyebaran Covid-19 dengan cara memberikan himbauan kepada warga masyarakat yang masih ada nongkrong di warung agar segera membubarkan diri dan kembali kerumah masing-masing.
“Kegiatan ini dilakukan agar dapat memutuskan penyebaran virus Corona, juga mencegah terjadinya gangguan kamtibmas,” ucap Bripka Abd. Rauf.
Tujuannya agar masyarakat selalu waspada terhadap segala macam tindak kejahatan, jangan sampai lengah dan menjadi korban kejahatan. Kanit Sabhara Polsek Kahu Bripka Abd. Rauf juga meminta waspada terhadap penyebaran virus Corona yang sekarang masih menjadi permasalahan khususnya di Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone.
“Kami selalu memberikan himbauan kamtibmas kepada masyarakat setiap kali melakukan patroli siang maupun malam, tujuannya agar masyarakat waspada terhadap segala macam tindak kejahatan serta waspada terhadap penyebaran virus Corona yang sekarang masih kita hadapi,” tutup Bripka Abd. Rauf.
Selain menghimbau protokol kesehatan, patroli yang dilakukan oleh Polri bertujuan untuk meningkatkan kehadiran polisi berseragam di tengah-tengah masyarakat, pencegahan bertemunya faktor niat dan kesempatan yang memungkinkan timbulnya kriminalitas, pencegahan terjadinya gangguan Kamtibmas.
Tujuan patroli itu sendiri agar memberikan rasa aman, perlindungan dan pengayoman masyarakat, diperolehnya informasi tentang kemungkinan timbulnya gangguan kamtibmas, serta pembatasan gerak provokator dan separatis di tengah-tengah masyarakat.
Adapun peranan patroli, antara lain, bahwa patroli merupakan tulang punggung Polri dalam upaya mencegah segala bentuk kejahatan/gangguan kamtibmas, sebagai sumber informasi bagi kesatuan, perwujudan kehadiran polri di tengah masyarakat, sarana untuk menyampaikan pesan kamtibmas kepada masyarakat, melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara, dan mencerminkan kesiapsiagaan Polri di sepanjang waktu dalam upaya pemeliharaan dan menjamin kamtibmas.
Sebagaimana tugas pokok Kepolisian yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat, serta menegakkan hukum dihadapkan dengan kondisi dan karakteristik masyarakat yang modern.