Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Sebagai bentuk antisipasi tahanan kabur dan masuknya barang terlarang di ruang tahanan (Rutan), personel Polsek Mamajang mengecek ruang tahanan Polsek, Senin (03/02/2022).
Selain pengecekan, tahanan juga diberikan motivasi agar setelah bebas dari jeruji besi ini tahanan dapat menjadi pribadi yang lebih baik lagi, jangan lagi berbuat yang melanggar hukum,
“Kami selalu lakukan pengecekan terhadap barang bawaan pembesuk sebagai antisipasi kemungkinan adanya barang-barang yang berbahaya serta memeriksa kondisi kesehatan tahanan,” pungkas Ka SPKT Aiptu Guguk Malasyanto.
Sementara itu, Kapolsek Mamajang Kompol Mariana Taruk Rante mengatakan bahwa pengecekan ini bertujuan untuk mengantisipasi adanya benda-benda yang dilarang masuk ke ruang tahanan antara lain, narkoba, benda tajam, dan benda-benda yang mudah terbakar seperti korek api, rokok dan lain-lain.
“Tidak hanya itu, uang dan alat komunikasi seperti handphone juga menjadi sasaran pengecekan kami kepada seluruh tahanan,” imbuhnya.
Pengecekan yang dilakukan piket Pawas Polsek Tanete Riattang di Rutan merupakan bentuk antisipasi terhadap situasi dimana belakangan ini banyak terjadi peristiwa tahanan kabur.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Adrianus Meliala memaparkan ada dua faktor yang menyebabkan tahanan nekat melarikan diri dari sel.
Pertama ada unsur lalai didalam penjagaan, tidak adanya kerja sama antar petugas untuk berjaga dan yang kedua adalah fasilitas yang buruk.
Dia menambahkan, faktor pertama adalah yang paling berbahaya. Dengan adanya kelalaian dalam bertugas ketika sedang berjaga malam, mampu mencoreng institusi pertahanan negara dalam mengawasi tahanan.
Adrianus juga meminta pihak kepolisian memperbaiki fasilitas tahanan agar tidak lagi kebobolan.
Kasus tahanan kabur menjadi tantangan bagi kepolisian. Kasus seperti ini menjadi persoalan klasik, terutama di polsek-polsek dengan struktur tahanan tidak berstandar. Sarana yang tak memadai lagi-lagi menjadi faktornya.