Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Ciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif, Bhabinkamtibmas Polsek Curio Bripka Arsan melaksanakan kegiatan patroli dialogis sekaligus bertemu langsung dengan warga untuk menyampaikan himbauan kamtibmas, Kamis (30/06/2022).
Kegiatan ini dilakukan sekaligus berbincang dengan warga desa sekaligus terus mengingatkan untuk disiplin prokes (Protokol kesehatan) dan agar warga segera melakukan vaksinasi dalam upaya menekan penyebaran Covid 19 serta Omicron.
Bripka Arsan juga menyampaikan untuk meminimalkan kegiatan yang dapat mengumpulkan orang dalam jumlah banyak serta tetap berdisiplin prokes agar supaya mata rantai virus Covid 19 ini tidak merambah terlalu luas.
“Kami juga menghimbau dan terus mengajak warga untuk percepat Vaksinasi untuk tumbuhkan imunitas yang baik,” ucapnya.
“Tak lupa juga Kami mengajak warga untuk turut serta dalam hal menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing masing sehingga terciptanya situasi yang kondusif,” lanjutnya.
Selain menghimbau protokol kesehatan, patroli yang dilakukan oleh Polri bertujuan untuk meningkatkan kehadiran polisi berseragam di tengah-tengah masyarakat, pencegahan bertemunya faktor niat dan kesempatan yang memungkinkan timbulnya kriminalitas, pencegahan terjadinya gangguan Kamtibmas.
Tujuan patroli itu sendiri agar memberikan rasa aman, perlindungan dan pengayoman masyarakat, diperolehnya informasi tentang kemungkinan timbulnya gangguan kamtibmas, serta pembatasan gerak provokator dan separatis di tengah-tengah masyarakat.
Adapun peranan patroli, antara lain, bahwa patroli merupakan tulang punggung Polri dalam upaya mencegah segala bentuk kejahatan/gangguan kamtibmas, sebagai sumber informasi bagi kesatuan, perwujudan kehadiran polri di tengah masyarakat, sarana untuk menyampaikan pesan kamtibmas kepada masyarakat, melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara, dan mencerminkan kesiapsiagaan Polri di sepanjang waktu dalam upaya pemeliharaan dan menjamin kamtibmas.
Sebagaimana tugas pokok Kepolisian yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat, serta menegakkan hukum dihadapkan dengan kondisi dan karakteristik masyarakat yang modern.