Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, personel Polsek Maiwa rutin melaksanakan patroli malam ditempat-tempat rawan gangguan kamtibmas, Jumat (01/04/2022).
Kegiatan tersebut melibatkan personel Polsek Maiwa dengan sasaran kejahatan maupun pelanggaran yang meresahkan masyarakat seperti premanisme, pencurian dengan kekerasan, senjata tajam, narkoba, minuman keras dan kejahatan lainnya.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kanit Sabhara Polsek Maiwa Aiptu A. Massanginang di kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang
Patroli dilaksanakan secara kontinyu guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat dalam wilayah hukum Polsek Maiwa Polres Enrekang sehingga situasi tetap stabil, aman dan kondusif.
Sasaran Patroli sepanjang jalan Kelurahan Bangkala, Desa Pattondonsalu dan Desa Bottomalangga Kecamatan Maiwa Kabupaten Enrekang.
Kapolsek Maiwa Iptu Bahri mengatakan bahwa patroli malam yang dilakukan adalah dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) ini untuk menghadirkan sosok Polri yang siap melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat kapanpun dan dimanapun.
Selain menghimbau protokol kesehatan, patroli yang dilakukan oleh Polri bertujuan untuk meningkatkan kehadiran polisi berseragam di tengah-tengah masyarakat, pencegahan bertemunya faktor niat dan kesempatan yang memungkinkan timbulnya kriminalitas, pencegahan terjadinya gangguan Kamtibmas.
Tujuan patroli itu sendiri agar memberikan rasa aman, perlindungan dan pengayoman masyarakat, diperolehnya informasi tentang kemungkinan timbulnya gangguan kamtibmas, serta pembatasan gerak provokator dan separatis di tengah-tengah masyarakat.
Adapun peranan patroli, antara lain, bahwa patroli merupakan tulang punggung Polri dalam upaya mencegah segala bentuk kejahatan/gangguan kamtibmas, sebagai sumber informasi bagi kesatuan, perwujudan kehadiran polri di tengah masyarakat, sarana untuk menyampaikan pesan kamtibmas kepada masyarakat, melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara, dan mencerminkan kesiapsiagaan Polri di sepanjang waktu dalam upaya pemeliharaan dan menjamin kamtibmas.
Sebagaimana tugas pokok Kepolisian yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat, serta menegakkan hukum dihadapkan dengan kondisi dan karakteristik masyarakat yang modern.