Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Unit Dikyasa Satlantas Polres Enrekang mengenalkan tata tertib berlalu lintas kepada generasi usia dini di UPT SD N 165 dattebola Kecamatan Enrekang Kabupaten Enrekang, Senin (13/01/2020). Hal itu sebagai upaya untuk mewujudkan generasi usia dini yang tertib berlalu lintas.
Pengisi materi pendidikan berlalulintas dilakukan oleh Kaurbin Opsnal Sat Lantas Enrekang Ipda Mustafa Azis dan anggota Dikyasa Polres Enrekang, Aipda Saparuddin M bersama Bripda Widya Astuty serta didampingi oleh bhabinkamtibmas polsek enrekang Brigpol Abrar.
Mereka memberikan pendidikan tata tertib berlalu lintas. Seperti sosialisasi tata tertib berlalu lintas dan perkenalkan rambu lalu lintas.
Kaurbin Opsnal Sat Lantas Polres Enrekang Ipda Mustafa Azis, S.H. mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pendidikan dan sosialisasi berlalu lintas kepada anak usia dini. Sehingga kedepannya anak-anak ini sudah memahami untuk berlalu lintas yang tertib dan benar.
“Untuk itu kami berikan pengetahuan kepada mereka agar bisa memahami bagaimana budaya berlalu lintas,” kata Ipda Mustafa Azis.
Ia mengatakan, selain itu pihaknya juga mempraktekan cara memakai helm yang benar. Kemudian juga mengenalkan rambu-rambu lalu lintas, etika berlalu lintas. Hingga cara menyebrang jalan yang benar.
“Kegiatan ini rutin kami adakan untuk pembelajaran bagi anak-anak usia dini di Kabupaten Enrekang,” lanjutnya.
Oleh karena itu, dengan adanya kegiatan ini generasi anak usia dini sudah mengenal tata tertib lalu lintas. “Kemudian mereka dapat menerapkan hal itu hingga dewasa dan menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas,” tandasnya.
Pentingnya penyampaian pengetahuan berlalu lintas sejak dini disamping guna membentuk karakter para para pengendara untuk tertib berlalu lintas juga berguna memupuk rasa disiplin serta kesadaran yang tinggi terhadap aturan hukum berlalu lintas agar mereka kelak dapat menjadi warga negara yang patuh hukum.
Sehingga dapat mengurangi jumlah angka kecelakaan lalu lintas yang tinggi saat ini dan pelanggaran pelanggaran lalu lintas yang masih di domimasi oleh para pelajar yang belum cukup umur.
Dalam Undang-UUndang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan memberikan amanat kepada semua pihak untuk ikut serta mematuhi lalu lintas ketika berkendara di area lintasan jalan publik. Namun hingga kini, pelaksanaan aturan yang sangat ideal tersebut bukan menghadapi masalah.
Justru faktanya antara apa yang seharusnya dilaksanakan (das sollen) dengan apa yang senyatanya sehari-hari (das sein) acapkali tidak berbanding lurus. Terbukti hingga saat ini masih banyak terjadi pelanggaran berlalu lintas di sana-sini.
Secara kebetulan atau tidak, pelaku pelanggaran ternyata tidak sedikit dari masyarakat yang berpendidikan. Pertanyaannya, kenapa hal ini terus terjadi? Bagaimana cara mengurangi atau mengatasinya?
Solusi untuk mengurangi pelanggaran atau banyaknya kecelakaan lalu lintas di jalan raya, tentunya selain perlu penindakan tegas bagi masyarakat yang melanggar ketentuan beralalu lintas, yang utama juga adalah memberikan pencegahan sedini mungkin. Salah satunya melalui sosialisasi atau penyuluhan tertib berlalu lintas bagi pelajar mulai tingkat TK, SD, SMP, SMA bahkan hingga mahasiswa Perguruan Tinggi.