Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Jaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif dalam wilayah binaan, Bhabinkamtibmas Polsek Somba Opu Gowa Aiptu Muh. Ismail melakukan problem solving terhadap warga binaannya terkait hutang piutang antara SB sebagai pihak (Pertama) dengan SP sebagai pihak (Kedua), Rabu (8/9/21) siang.
Mengatasi hal tersebut, Bhabinkamtibmas memanggil kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi dirumah kepala lingkungan jeneberang kel tompo balang kec Somba Opu Baktiar Anas Dg Matu dengan menghadirkan Babinsa Sertu Faharuddin serta keluarga masing- masing pihak untuk musyawarah.
Dalam kegiatan Problem Solving pada pagi menjelang siang tadi, di mana Bhabinkamtibmas dan Babinsa serta Kepala lingkungan menjadi penengah masalah antara kedua warganya, di mana Pr. SB meminjam uang kepada Lk. SP sebesar Rp. 400.000.000 (Empat ratus juta rupiah) dengan menjaminkan sertifikat rumahnya yang ada di Jln. Bhayangkara Kel tompobalang somba opu gowa dengan jangka waktu yang disepakati.
Setelah tiba waktu yang disepakati, pihak pertama Pr. SB tidak dapat menepatinya sehingga pihak kedua Lk. SP meminta mengosongkan rumah tersebut dengan meminta kunci rumahnya sehingga terjadi pertengkaran.
Setelah di lakukan mediasi oleh Bhabinkamtibmas bersama babinsa dan kepala lingkungan setempat di dapatkan hasil bahwa pihak pertama meminta kepada pihak kedua untuk memberi waktu sebulan untuk menyelesaikan hutangnya namun apabila lewat batas waktu maka akan menyerahkan tanah dan rumah tersebut sesuai di sertifikat dan siap menanggung biaya balik nama atas sertifikat tersebut kepada pihak kedua yang dituangkan dalam surat pernyataan yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak dengan disaksikan oleh masing masing pihak yang bermasalah.
Di sela sela mediasi, Aiptu M. Ismail selaku Bhabinkamtibmas juga memberikan nasehat kepada kedua belah pihak agar setelah kejadian ini tetap menjalin hubungan baik serta talisilaturahmi dan khusus pihak pertama agar konsekwen dengan pernyataan yang dibuatnya.
Bhabinkamtibmas juga menghimbau agar segala bentuk persoalan terkait dengan masalah apapun perlunya diselesaikan dengan kepala dingin agar tidak terjadi permasalahan baru yang dapat mengarah pada tindak pidana, sehingga kami selaku aparat cepat menanganinya untuk mendapatkan win win solution. pungkas Aiptu Ismail.
Hal senada juga disampaikan oleh Kapolsek KOMPOL Abdul Rasjak S.Sos., MH, berkaitan masalah tersebut perlunya penaganan yang cepat seperti yang sudah dilakukan Aiptu Ismail sehingga permasalahan segera teratasi dan mendapatkan solusinya. ungkap Kapolsek Somba opu.
Upaya yang ditempuh aparat Kepolisian tersebut sebagai bentuk upaya Polri yang hadir ditengah masyarakat sebagai problem solving (Pemecah masalah) dan merupakan bentuk pendekatan secara kekeluargaan, sehingga permasalahan tidak menjadi berkepanjangan.
Mediasi yang dilakukan merupakan salah satu bentuk dari alternatif penyelesaian sengketa diluar pengadilan. Tujuan dilakukannya mediasi adalah menyelesaikan sengketa antara para pihak dengan melibatkan pihak ketiga yang netral dan imparsial.
Mediasi dapat mengantarkan para pihak ketiga pada perwujudan kesepakatan damai yang permanen dan lestari, mengingat penyelesaian sengketa melalui mediasi menempatkan kedua belah pihak pada posisi yang sama, tidak ada pihak yang dimenangkan atau pihak yang dikalahkan (win-win solution).
Dalam mediasi para pihak yang bersengketa proaktif dan memiliki kewenangan penuh dalam pengambilan keputusan. Mediator tidak memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan, tetapi ia hanya membantu para pihak dalam menjaga proses mediasi guna mewujudkan kesepakatan damai mereka.
Penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi sangat dirasakan manfaatnya, karena para pihak telah mencapai kesepakatan yang mengakhiri persengketaan mereka secara adil dan saling menguntungkan.
Bahkan dalam mediasi yang gagal pun, di mana para pihak belum mencapai kesepakatan, sebenarnya juga telah merasakan manfaatnya. Kesediaan para pihak bertemu di dalam proses mediasi, paling tidak telah mampu mengklarifikasikan akar persengketaan dan mempersempit perselisihan di antara mereka.
Hal ini menunjukkan adanya keinginan para pihak untuk menyelesaikan sengketa, namun mereka belum menemukan format tepat yang dapat disepakati oleh kedua belah pihak.
Model utama penyelesaian sengketa adalah keinginan dan iktikad baik para pihak dalam mengakhiri persengketaan mereka. Keinginan dan iktikad baik ini, kadang-kadang memerlukan bantuan pihak ketiga dalam perwujudannya. Mediasi merupakan salah satu bentuk penyelesaian sengketa yang melibatkan pihak ketiga. Mediasi dapat memberikan sejumlah keuntungan antara lain :
Mediasi diharapkan dapat menyelesaikan sengketa secara cepat dan relatif murah dibandingkan dengan membawa perselisihan tersebut ke pengadilan atau ke lembaga arbitrase.
Mediasi akan memfokuskan perhatian para pihak pada kepentingan merekan secara nyata dan pada kebutuhan emosi atau psikologis mereka, sehingga mediasi bukan hanya tertuju pada hak-hak hukumnya.
Mediasi memberikan kesempatan para pihak untuk berpartisipasi secara langsung dan secara informal dalam menyelesaikan perselisihan mereka.
Mediasi memberikan para pihak kemampuan untuk melakukan kontrol terhadap proses dan hasilnya.
Mediasi dapat mengubah hasil, yang dalam litigasi dan arbitrase sulit diprediksi, dengan suatu kepastian melalui konsensus.
Mediasi memberikan hasil yang tahan uji dan akan mampu menciptakan saling pengertian yang lebih baik di antara para pihak yang bersengketa karena mereka sendiri yang memutuskannya.
Mediasi mampu menghilangkan konflik atau permusuhan yang hampir selalu mengiringi setiap putusan yang bersifat memaksa yang dijatuhkan oleh hakim di pengadilan atau arbiter pada lembaga arbitrase.