Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Dalam Rangka Operasi keselamatan 2021, Satlantas Polres Sinjai terus melakulan sosialisasi keselamatan berlalulintas dan upaya pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19) di Kabupaten Sinjai.
Kegiatan operasi keselamatan kali ini dipimpin Kasat Lantas Polres Sinjai Akp H. Abd. Rahim, SE.,MM bersama tim satgas operasi keselamatan yang dilaksanakan di sekitar jalan persatuan raya, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai dengan menyasar para pengendara motor maupun mobil, Kamis (15/4/2021).
Pelaksanaan Ops Keselamatan 2021 yang dilaksanakan selama 14 hari dengan melaksanakan sosialisasi Kamseltibcar dan tertib berlalu lintas serta sosialisasi pencegahan Covid-19, “Kepada masyarakat khususnya para pengguna jalan,” ujar Kasat Lantas.
Selain mensosialisasikan Kamseltibcar dan tertib berlalu lintas, juga memberikan edukasi kepada para pengendaran menyampaikan pencegahan penyebaran Covid- 19 yakni dengan 5M (Mencuci tangan, Menjaga jarak, Memakai Masker, Menjauhi kerumunan dan Mengurangi mobilitas) merupakan langkah efektif dalam mencegah dan memutus mata rantai penyebaran covid-19.
Selain itu, juga menghimbau kepada para pengendara agar dapat menjadi mitra Sat Lantas dalam memberikan Informasi positif kepada keluarga tentang disiplin berkendara dan larangan untuk tidak mudik lebaran 2021.
Sementara itu, Kapolres Sinjai Akbp Iwan Irmawan,S.Ik.,M.Si mengapresiasi personelnya yang proaktif dalam mencegah penyebaran covid-19 dan menekan angka kecelakaan di Kabupaten Sinjai dan mengajak untuk membudayakan tertib berlalu lintas, taati aturan lalulintas dan utamakan keselamatan dalam berkendara.
Pentingnya penyampaian pengetahuan berlalu lintas disamping guna membentuk karakter para para pengendara untuk tertib berlalu lintas juga berguna memupuk rasa disiplin serta kesadaran yang tinggi terhadap aturan hukum berlalu lintas agar mereka kelak dapat menjadi warga negara yang patuh hukum.
Sehingga dapat mengurangi jumlah angka kecelakaan lalu lintas yang tinggi saat ini dan pelanggaran pelanggaran lalu lintas yang masih di domimasi oleh para pelajar yang belum cukup umur.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan memberikan amanat kepada semua pihak untuk ikut serta mematuhi lalu lintas ketika berkendara di area lintasan jalan publik. Namun hingga kini, pelaksanaan aturan yang sangat ideal tersebut bukan menghadapi masalah.
Justru faktanya antara apa yang seharusnya dilaksanakan (das sollen) dengan apa yang senyatanya sehari-hari (das sein) acapkali tidak berbanding lurus. Terbukti hingga saat ini masih banyak terjadi pelanggaran berlalu lintas di sana-sini.
Secara kebetulan atau tidak, pelaku pelanggaran ternyata tidak sedikit dari masyarakat yang berpendidikan. Pertanyaannya, kenapa hal ini terus terjadi? Bagaimana cara mengurangi atau mengatasinya?
Solusi untuk mengurangi pelanggaran atau banyaknya kecelakaan lalu lintas di jalan raya, tentunya selain perlu penindakan tegas bagi masyarakat yang melanggar ketentuan beralalu lintas, yang utama juga adalah memberikan pencegahan sedini mungkin. Salah satunya melalui sosialisasi atau penyuluhan tertib berlalu lintas bagi pelajar mulai tingkat TK, SD, SMP, SMA bahkan hingga mahasiswa Perguruan Tinggi.