Monday, February 17, 2025

Edukasi Remaja Tertib Berlalu Lintas, Polres Enrekang Berikan Sosialisasi di Sekolah

Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Dalam rangka kegiatan pendidikan berlalu lintas kepada para Pelajar SMA, Satuan Lalu Lintas Polres Enrekang melaksanakan Sosialisasi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di SMPN 1 Enrekang, Selasa (6/8/19).

Kegiatan Sosialisasi UU No. 22 Tahun 2009 di SMPN 1 Enrekang oleh Kanit Laka Ipda Muhammad Habir, SH di dampingi Kanit Dikyasa Aiptu Safaruddin Malik dan personil Lantas.

“Tujuan anggota kami datang ke SMPN 1 Enrekang ini dalam rangka mengedukasi para Pelajar SMP tentang sopan santun dalam berkendara, tata cara berlalu lintas, prosedur kepemilikan SIM, pengetahuan rambu-rambu lalu lintas dan masalah lainnya yang berkaitan dengan UU Nomor 22 Tahun 2009,” kata Kasat Lantas Polres Enrekang AKP Abdul Azis, SH.

“Harapan kami setelah dilakukan sosialisasi ini, para Pelajar di SMPN 1 Enrekang dan pelajar SMP lain yang ada di Kabupaten Enrekang tersebut dapat mengaplikasikannya sehari-hari saat berkendara kendaraan bermotornya,” sambungnya.

“Sehingga dampak dari ketidaktahuan akan materi ditas dapat diminimalisir seperti menurunnya angka pelanggaran lalu lintas, angka laka lantas, serta dapat menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas,” tukasnya.

Kepala SMPN 1 Enrekang mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini sangat bermanfaat bagi para guru dan siswanya.

“Para Guru dan Pelajar, dimana kami dapat mengetahui tata cara berlalu lintas yang baik dan materi lainnya yang tadi disajikan, dan kedepannya kegiatan ini dapat kembali dilaksanakan kembali,” ucapnya.

Terwujudnya etika berlalu lintas adalah citra budaya bangsa, terwujudnya penegakan dan kepastian hukum bagi masyarakat. Sesempurna apapun aturan tidak akan secara otomatis atau serta merta mampu mengubah keadaan menjadi sesuai yang diinginkan, seperti mengubah kesemrautan menjadi tertib, mengubah perilaku yang tidak taat peraturan menjadi patuh dan taat.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan memberikan amanat kepada semua pihak untuk ikut serta mematuhi lalu lintas ketika berkendara di area lintasan jalan publik. Namun hingga kini, pelaksanaan aturan yang sangat ideal tersebut bukan menghadapi masalah.

Justru faktanya antara apa yang seharusnya dilaksanakan (das sollen) dengan apa yang senyatanya sehari-hari (das sein) acapkali tidak berbanding lurus. Terbukti hingga saat ini masih banyak terjadi pelanggaran berlalu lintas di sana-sini. Secara kebetulan atau tidak, pelaku pelanggaran ternyata tidak sedikit dari masyarakat yang berpendidikan. Pertanyaannya, kenapa hal ini terus terjadi? Bagaimana cara mengurangi atau mengatasinya?

Solusi untuk mengurangi pelanggaran atau banyaknya kecelakaan lalu lintas di jalan raya, tentunya selain perlu penindakan tegas bagi masyarakat yang melanggar ketentuan beralalu lintas, yang utama juga adalah memberikan pencegahan sedini mungkin. Salah satunya melalui sosialisasi atau penyuluhan tertib berlalu lintas bagi pelajar mulai tingkat TK, SD, SMP, SMA bahkan hingga mahasiswa Perguruan Tinggi.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani beberapa waktu lalu mengatakan, kegiatan edukasi tertib berlalu lintas memang sangat perlu ditanamkan sejak usia dini.

“Kegiatan ini dapat memberikan pengetahuan seputar hukum dan permasalahan terkini kepada murid-murid di sekolah sebagai generasi penerus bangsa. Ini merupakan langkah preventif kepolisian untuk memberikan informasi dan pemahaman hukum sedini dini,” papar Kombes Pol Dicky Sondani.

Related Posts

1 of 1,369
error: Mohon maaf tidak bisa klik kanan !! Terima Kasih