Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Seorang pria melakukan aksi penganiayaan terhadap korban karena ayam miliknya hilang dan tersinggung atas perkataan kasar korban.
Kronologis berawal pada hari kejadian Minggu 13 Juni 2021
korban AK (54) datang kedepan rumah pelaku AN (33) dengan membawa jagung lalu pelaku menanyakan untuk apa jagung yang dibawa korban tersebut.
Dengan nada emosi dan kesal korban menjawab bahwa jagung tersebut akan dipakai untuk makanan ayam.
Dan perlu saya sampaikan bahwa korban dan pelaku masih memiliki hubungan kekerabatan atau keluarga (sepupu).
Melihat perkataan korban yang kasar lalu pelaku menjawab datar tanpa emosi kemudian meninggalkan lokasi menuju ke kebun untuk mengambil sapi peliharaannya.
Saat itu pelaku tidak melakukan tindakan apapun tapi pergi meninggalkan lokasi mencari sapi peliharaannya, ujar Kasubbag Humas Polres Gowa AKP.M. Tambunan didampingi Kanit Reskrim Polsek Bontomarannu IPDA Arman SHsaat menggelar jumpa pers di halaman kantor Polsek Bontomarannu.
Sepulang mencari sapi pelaku kembali ke rumah dan saat itu pelaku masih melihat korban berada di sekitar rumah pelaku lalu pelaku kembali keluar rumah membeli obat nyamuk dan pulang pukul 22.30 WITA dan melihat ayam miliknya hilang.
Karena pelaku menduga korban adalah pelakunya lalu ia mencarinya dan menemukan korban di TKP di Dusun Batu Alang Desa Romang Loe kec. Bontomarannu sementara bermain kartu joker di rumah warga.
Pelaku saat itu memanggil korban dan bertanya terkait ayam miliknya yang telah hilang namun jawaban korban menyinggung perasaan dan mendorong pelaku.
Karena tindakan korban tidak diterima lalu pelaku mengancam untuk memarangi korban namun korban balik menantang kemudian pelaku mengayunkan parang miliknya ke arah pelipis kiri dan pergelangan tangan kiri lalu meninggalkan TKP, tambah Kapolsek.
Pada Minggu dini hari, 13 Juni 2021 pukul 24.00 WITA pelaku menghubungi polisi lalu menyerahkan diri bersama sebilah parang yang digunakan saat beraksi. Hal ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terduga pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman penjara selama 5 tahun.
Kasubbag Humas Polres menambahkan pesan kamtibmas kepada seluruh masyarakat khususnya warga bontomarannu,”saya berharap kepada seluruh masyarakat bila ingin menyelesaikan permasalahan agar menggunakan kepala dingin jangan langsung emosi lalu bereaksi secara brutal,” pungkas Tambunan diakhir jumpa pers siang tadi Selasa (15/6).
(Humas Polres Gowa Polda Sulsel)