Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Ka Spkt III Polsek Cina Aipda Musakkir bersama anggota melaksanakan patroli dialogis, disana ia menghampiri warga untuk memberi himbauan kamtibmas dan edukasi Covid-19 di Desa Tanete Harapan, Kecamatan Cina, Kabupaten Bone, Minggu (31/08/2022) malam.
“Dalam kegiatan patroli tersebut, anggota patroli sambangi warga masyarakat yang sedang beraktivitas, melakukan dialog dengan warga serta sampaikan pesan kamtibmas dan himbauan terkait upaya pencegahan penyebaran covid-19,” ujar Aipda Musakkir.
Aipda Musakkir beri pemahaman dan edukasi agar warga selalu ikuti himbauan pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran virus corona, taati protokol kesehatan dengan tidak melakukan kegiatan berkerumun dan melakukan vaksin Covid-19 bagi yang belum sebagai ikhtiar meningkatkan kekebalan tubuh.
Ia juga mengingatkan warga apabila memang harus melakukan aktivitas di luar rumah, sebaiknya tetap berpedoman pada protokol kesehatan dengan selalu lengkapi diri dengan hand sanitizer, menjaga jarak, dan wajib memakai masker.
“Kita beri pehamanan masyarakat di desa yang mungkin karena keterbatasan informasi mereka belum mengetahui protokol kesehatan yang wajib mereka jalankan dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19,” pungkas Aipda Musakkir.
Patroli yang dilakukan oleh Polri bertujuan untuk meningkatkan kehadiran polisi berseragam di tengah-tengah masyarakat, pencegahan bertemunya faktor niat dan kesempatan yang memungkinkan timbulnya kriminalitas, pencegahan terjadinya gangguan Kamtibmas.
Tujuan patroli itu sendiri agar memberikan rasa aman, perlindungan dan pengayoman masyarakat, diperolehnya informasi tentang kemungkinan timbulnya gangguan kamtibmas, serta pembatasan gerak provokator dan separatis di tengah-tengah masyarakat.
Adapun peranan patroli, antara lain, bahwa patroli merupakan tulang punggung Polri dalam upaya mencegah segala bentuk kejahatan/gangguan kamtibmas, sebagai sumber informasi bagi kesatuan, perwujudan kehadiran polri di tengah masyarakat, sarana untuk menyampaikan pesan kamtibmas kepada masyarakat, melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara, dan mencerminkan kesiapsiagaan Polri di sepanjang waktu dalam upaya pemeliharaan dan menjamin kamtibmas.
Sebagaimana tugas pokok Kepolisian yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat, serta menegakkan hukum dihadapkan dengan kondisi dan karakteristik masyarakat yang modern.