Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Antisipasi pelaku tindak pidana dijalur rawan kejahatan dimalam hari, Polsek Alla melakukan kegiatan patroli malam, Kamis (31/03/2022) dini hari.
Patrol dipimpin Ka SPKT I Bripka Erwin Galang mendatangi lokasi obyek vital seperti bank dan SPBU, toko, kafe, rumah makan,serta tempat umum lainnya dimana memiliki potensi terjadinya gangguan Kamtibmas serta berpotensi melanggar protokol kesehatan pencegahan covid-19.
Bripka Erwin Galang menyampaikan, patroli dengan sasaran objek vital ini bertujuan untuk mencegah gangguan Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) dan meminimalisir terjadinya tindak kejahatan serta menciptakan rasa aman dan nyaman kepada warga masyarakat.
“Patroli ini adalah salah satu tugas yang rutin dilaksanakan oleh anggota Polsek Alla baik di objek vital maupun tempat-tempat yang dianggap rawan gangguan keamanan atau terjadinya tindak kejahatan,” ungkap Ka SPKT I Bripka Erwin Galang.
Dalam kegiatan tersebut, pihaknya juga memberikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat yang dijumpai untuk tetap selalu mematuhi protokol kesehatan mengingat saat ini masih dalam situasi pandemi.
“Berhati-hati dalam beraktifitas, selalu waspada antisipasi tindak kriminalitas dan memperhatikan keselamatan serta tetap mematuhi protokol kesehatan,” terangnya.
Lebih lanjut, dengan patroli ini diharapkan dapat menekan aksi kejahataan serta memberikan rasa aman bagi warga yang beraktivitas saat malam hari.
Selain menghimbau protokol kesehatan, patroli yang dilakukan oleh Polri bertujuan untuk meningkatkan kehadiran polisi berseragam di tengah-tengah masyarakat, pencegahan bertemunya faktor niat dan kesempatan yang memungkinkan timbulnya kriminalitas, pencegahan terjadinya gangguan Kamtibmas.
Tujuan patroli itu sendiri agar memberikan rasa aman, perlindungan dan pengayoman masyarakat, diperolehnya informasi tentang kemungkinan timbulnya gangguan kamtibmas, serta pembatasan gerak provokator dan separatis di tengah-tengah masyarakat.
Adapun peranan patroli, antara lain, bahwa patroli merupakan tulang punggung Polri dalam upaya mencegah segala bentuk kejahatan/gangguan kamtibmas, sebagai sumber informasi bagi kesatuan, perwujudan kehadiran polri di tengah masyarakat, sarana untuk menyampaikan pesan kamtibmas kepada masyarakat, melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara, dan mencerminkan kesiapsiagaan Polri di sepanjang waktu dalam upaya pemeliharaan dan menjamin kamtibmas.
Sebagaimana tugas pokok Kepolisian yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat, serta menegakkan hukum dihadapkan dengan kondisi dan karakteristik masyarakat yang modern.