Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Guna menekan dan antisipasi kasus begal dan balap liar, patroli Sat Samapta Polres Enrekang perketat penjagaan di jalan poros Enrekang-Toraja yang rawan begal maupun digunakan sebagai ajang balap liar.
Mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Indonesia khususnya di Kabupaten Enrekang, dalam hal ini Patmor Polres Enrekang gencar melaksanakan patroli di sekitar Kota Enrekang dan tak lupa terus edukasi masyarakat agar patuh protokol kesehatan (Prokes).
Kali ini Anggota Polres dalam hal ini Patmor Salin membagikan masker ke masyarakat, Selasa (01/03/2022).
Selain itu, Patmor Polres Enrekang membagikan masker ke masyarakat yang tidak memakai masker agar masyarakat dapat terhindar dari penyebaran virus Covid-19. Hal ini dilakukan untuk mencegah meningkatnya Covid-19 di Kabupaten Enrekang.
“Untuk itu kami berharap agar warga selalu mematuhi protokol kesehatan karena masa pandemi ini belum berakhir, mari kita kurangi mobilitas, agar penyebaran Covid-19 dapat ditanggulangi,” tutup AKP Yulianus Te’dang.
Selain menghimbau protokol kesehatan, patroli yang dilakukan oleh Polri bertujuan untuk meningkatkan kehadiran polisi berseragam di tengah-tengah masyarakat, pencegahan bertemunya faktor niat dan kesempatan yang memungkinkan timbulnya kriminalitas, pencegahan terjadinya gangguan Kamtibmas.
Tujuan patroli itu sendiri agar memberikan rasa aman, perlindungan dan pengayoman masyarakat, diperolehnya informasi tentang kemungkinan timbulnya gangguan kamtibmas, serta pembatasan gerak provokator dan separatis di tengah-tengah masyarakat.
Adapun peranan patroli, antara lain, bahwa patroli merupakan tulang punggung Polri dalam upaya mencegah segala bentuk kejahatan/gangguan kamtibmas, sebagai sumber informasi bagi kesatuan, perwujudan kehadiran polri di tengah masyarakat, sarana untuk menyampaikan pesan kamtibmas kepada masyarakat, melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara, dan mencerminkan kesiapsiagaan Polri di sepanjang waktu dalam upaya pemeliharaan dan menjamin kamtibmas.
Sebagaimana tugas pokok Kepolisian yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat, serta menegakkan hukum dihadapkan dengan kondisi dan karakteristik masyarakat yang modern.