Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Memelihara situasi keamanan merupakan salah satu tugas pokok Kepolisian. Salah satu upaya untuk mewujudkan hal tersebut sebagaimana yang dilakukan oleh Regu Jaga II Polsek Alla dipimpin Kanit Sabhara Aiptu Sahabuddin melaksanakan patroli malam hingga menjelang pagi, Rabu (15/12/2021).
Patroli blue light yang dimaksudkan yaitu kegiatan Patroli rutin Kepolisian yang dilakukan pada malam hari dengan rute acak menggunakan sarana mobil Patroli dinas Sabhara dan menyalakan sorot lampu rotator khas Kepolisian yang berwana biru.
Dengan keberadaan petugas Polri yang melaksanakan patroli tersebut diharapkan mampu memberikan dampak pada situasi Kamtibmas, di antaranya dapat mengurungkan niat para pelaku kejahatan, mencegah terjadinya gangguan, sehingga masyarakat dapat beraktifitas dan beristirahat dengan tenang karena merasa aman dan nyaman terlindungi oleh Polri.
Aiptu Sahabuddin juga menghimbau masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan saat berada diluar rumah guna memeutus mata rantai penyebaran klaster baru virus covid-19.
Kapolsek Alla Iptu Lukman melalui Aiptu Sahabuddin mengungkapkan bahwa dengan menggiatkan patroli blue light ini adalah wujud nyata upaya Polri khususnya Polsek Alla dalam memelihara Kamtibmas guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif utamanya di wilayah Kecamatan Alla.
Patroli yang dilakukan oleh Polri bertujuan untuk meningkatkan kehadiran polisi berseragam di tengah-tengah masyarakat, pencegahan bertemunya faktor niat dan kesempatan yang memungkinkan timbulnya kriminalitas, pencegahan terjadinya gangguan Kamtibmas.
Tujuan patroli itu sendiri agar memberikan rasa aman, perlindungan dan pengayoman masyarakat, diperolehnya informasi tentang kemungkinan timbulnya gangguan kamtibmas, serta pembatasan gerak provokator dan separatis di tengah-tengah masyarakat.
Adapun peranan patroli, antara lain, bahwa patroli merupakan tulang punggung Polri dalam upaya mencegah segala bentuk kejahatan/gangguan kamtibmas, sebagai sumber informasi bagi kesatuan, perwujudan kehadiran polri di tengah masyarakat, sarana untuk menyampaikan pesan kamtibmas kepada masyarakat, melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara, dan mencerminkan kesiapsiagaan Polri di sepanjang waktu dalam upaya pemeliharaan dan menjamin kamtibmas.
Sebagaimana tugas pokok Kepolisian yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat, serta menegakkan hukum dihadapkan dengan kondisi dan karakteristik masyarakat yang modern.