Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Kasat Lantas Polres Enrekang AKP Abdul Azis melakukan sosialisasi tentang Penegakan Hukum Lalu Lintas dan Angkutan berdasarkan UU LLAJ No 22 Tahun 2009 di SMPN 3 Enrekang, Kamis (04/07/19).
Saat ditemui Kasat Lantas Polres Enrekang AKP. Abdul Azis menyampaikan bahwa dengan Program Sosialisasi ini dapat menghasilkan beberapa target, diantaranya adalah disiplin masyarakat pengguna lalu lintas jalan, kesadaran masyarakat tentang pengamanan dan keselamatan, “Ketertiban dalam berlalu lintas di jalan raya dan bertujuan untuk mengurangi angka kecelakaan di Enrekang,” ungkapnya.
Terwujudnya etika berlalu lintas adalah citra budaya bangsa, terwujudnya penegakan dan kepastian hukum bagi masyarakat. Sesempurna apapun aturan tidak akan secara otomatis atau serta merta mampu mengubah keadaan menjadi sesuai yang diinginkan, seperti mengubah kesemrautan menjadi tertib, mengubah perilaku yang tidak taat peraturan menjadi patuh dan taat.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan memberikan amanat kepada semua pihak untuk ikut serta mematuhi lalu lintas ketika berkendara di area lintasan jalan publik. Namun hingga kini, pelaksanaan aturan yang sangat ideal tersebut bukan menghadapi masalah.
Justru faktanya antara apa yang seharusnya dilaksanakan (das sollen) dengan apa yang senyatanya sehari-hari (das sein) acapkali tidak berbanding lurus. Terbukti hingga saat ini masih banyak terjadi pelanggaran berlalu lintas di sana-sini. Secara kebetulan atau tidak, pelaku pelanggaran ternyata tidak sedikit dari masyarakat yang berpendidikan. Pertanyaannya, kenapa hal ini terus terjadi? Bagaimana cara mengurangi atau mengatasinya?
Solusi untuk mengurangi pelanggaran atau banyaknya kecelakaan lalu lintas di jalan raya, tentunya selain perlu penindakan tegas bagi masyarakat yang melanggar ketentuan beralalu lintas, yang utama juga adalah memberikan pencegahan sedini mungkin. Salah satunya melalui sosialisasi atau penyuluhan tertib berlalu lintas bagi pelajar mulai tingkat TK, SD, SMP, SMA bahkan hingga mahasiswa Perguruan Tinggi.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani beberapa waktu lalu mengatakan, kegiatan edukasi tertib berlalu lintas memang sangat perlu ditanamkan sejak usia dini.
“Kegiatan ini dapat memberikan pengetahuan seputar hukum dan permasalahan terkini kepada murid-murid di sekolah sebagai generasi penerus bangsa. Ini merupakan langkah preventif kepolisian untuk memberikan informasi dan pemahaman hukum sedini dini,” papar Kombes Pol Dicky Sondani.