Luwu.Tribratanewssulsel.polri.id– Restorative justice merupakan alternatif dalam sistem peradilan pidana dengan mengedepankan pendekatan integral antara pelaku dengan korban dan masyarakat sebagai satu kesatuan untuk mencari solusi serta kembali pada pola hubungan baik dalam masyarakat.
Dalam tingkat penyidikan alternatif ini dilakukan untuk tujuan mencari keadilan Restoratif dengan cara penyelesaian perkara diluar Peradilan, atau biasa disebut dengan istilah penyelesaian secara kekeluargaan atau damai.
Hari ini, Rabu (2/6/2021) diruang unit Reskrim polsek Walenrang, Bripka Nasri sebagai kanit reskrim polsek Walenrang, mempertemukan pelapor dan Terlapor, atas laporan Penghinaan yg ditanganinya, dengan maksud agar supaya persoalan Penghinaan ini dapat diselesaikan melalui proses Restorative justice.
Adapun Laporan persoalan yang dimaksudkan adalah pengaduan yang dibuat oleh L alias PA atas penghinaan yg telah dilakukan oleh RL alias PD, di mana dalam isi pengaduan itu RL alias PD dituduh telah mengeluarkan kata kata kasar dan Penghinaan kepada diri Pelapor L alias PA.
Dalam proses Restorative Justice, telah ditemukan keadilan Restoratif, dimana Terlapor telah meminta maaf atas perbuatannya kepada pelapor, dan terlapor berjanji untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya yg menghina atau mengeluarkan kata kata kasar kepada Pelapor, sehingga dari situlah pelapor menyatakan untuk berdamai dan mencabut pengaduannya dalam persoalan ini.
Dalam semua kesefakatan yg terjadi dalam proses Restorative justice ini, telah kami buatkan surat pernyataan antara kedua belah pihak, dan diketahui oleh pemerintah setempat dimana mereka tinggal, serta disaksikan oleh masing masing pihak anggota keluarga. Maka dengan demikian Laporan pengaduan Penghinaan ini kami anggap selesai dan kami tutup, kata “Bripka Nasri”.