Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Unit Reskrim Polsek Wara Selatan yang dipimpin oleh IPDA ALFIAN T.A, S.pd meringkus HS (33), warga Kelurahan Takkalala, Kecamatan, Wara Selatan, Kota Palopo, Rabu (2/6/2021).
Kasubag Humas Polres Palopo, AKP Edy Sulistyono menyamapaikan bahwa, HS diamankan lantaran menganiaya IM (29) yang merupakan istri siri’ pelaku.
Adapun kronologis kejadiannya pada tanggal 05 Mei 2021 sekitar pukul 01.45 pelaku pulang dari rumah temannya sehingga saat tiba di rumah kontrakannya terjadi pertengkaran antara pelaku dan korban yang merupakan istri siri pelaku sehingga saat itu pelaku marah dan menganiaya korban.
“Sebelum melakukan penganiayaan, antara pelaku dengan korban terlibat perkelahian. Saat itulah pelaku memukul korban,” ungkap AKP Edy.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, HS terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi. “Pelaku telah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan di Mapolsek Warsel,” pungkasnya.