Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Tim Khusus Lipan Bajeng dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bajeng Ipda Haryanto, SH, MM mengamankan pelaku kasus penganiayaan tukang ojek oleh pria berinisial AP (20), Jalan Maccini Gusung Lr stapak 15 No. 6 Kodya Makassar.
Lelaki AP diamankan Tim Lipan Bajeng pada Rabu (2/6/2021) di TKP Jalan Poros Limbung Kecamatan Bajeng Kabupaten Gowa atas tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya terhadap Korban Basir, 45 tahun, pekerjaan Tukang ojek, Warga Dusun Bontoboddia Desa Lempangang Kecamatan Bajeng Kabupaten Gowa.
Dari interogasi awal diketahui peristiwa penganiayaan terjadi pada Rabu (2/6/2021) pukul 11.00 wita di Jalan Poros Limbung Dusun Pare’-pare’ Desa Maradekaya Kecamatan Bajeng Kabupaten Gowa.
Kanit Reskrim Ipda Haryanto, SH, MM mengatakan, motif pelaku menganiaya korban dikarenakan pelaku melihat korban sebagai musuhnya sehingga pelaku tidak kuasa menahan diri dan memukul korban menggunakan tangan terkepal yang mengakibatkan korban mengalami luka memar di bagian bahu sebelah kanan.
” motif pelaku menganiaya korban dikarenakan pelaku melihat korban sebagai musuhnya sehingga pelaku tidak kuasa menahan diri dan memukul korban”, Ujar Kanit Reskrim
Ditempat terpisah Kapolsek Bajeng Iptu Sunardi, SH, MH saat di konfirmasi ditempat terpisah mengatakan, bahwa respon cepat langsung dilakukan oleh Tim Khusus Lipan Bajeng setelah menerima laporan warga masyarakat.
“Kami selalu berupaya cepat dan tepat dalam setiap penanganan kasus tindak pidana guna mengantisipasi berkembangnya situasi ke skala yang lebih besar,”kata Kapolsek.
(Humas Polres Gowa Polda Sulsel)