Humas.polri.go.id – Polsek Somba Opu Gowa mengamankan tiga orang anak remaja dibawa umur yang membawa, menyimpan dan menguasai senjata tajam jenis busur di Jln. Kacong Dg. Lalang, Kel. Tombolo, Kec. Somba Opu, Kab. Gowa tepatnya di jembatan dekat patung massa.
Kasi Humas Polsek Somba Opu Ipda Muh. Syafri menerangkan bahwa penangkapan itu dilakukan saat personel penjagaan Polsek Somba Opu bersama Bhabinkamtibmas Brigpol H. Andi Akhzan sedang melaksanakan patroli wilayah pada dini hari Senin (24/01) sekitar Pukul 00.56 Wita.
Disana petugas menemukan ketiga anak remaja dibawa umur masing-masing inisial AR (14), FR (13) dan AL (15) yang sedang nongkrong di Jalan Kacang Dg. Lalang dekat patung massa.
“Saat ditanya dan dilakukan penggeledahan ditubuh ketiga anak tersebut ditemukan 6 buah busur yang terselip dipinggangnya masing-masing serta 1 buah ketapel dan 1 buah hp, selanjutnya diamankan dan dibawa ke Polsek somba Opu untuk diambil keterangannya sambil menghubungi orang tua ketiga anak tersebut,” terang Kasi Humas Polsek Somba.
Selaku warga binaannya, Bhabinkamtibmas Paccinongang Brigpol H. Andi Akhzan bertanggung jawab terhadap ketiga anak tersebut untuk diberikan pembinaan hukum, mental dan rohani diruang Pelayanan Publik Terpadu Polsek Somba Opu yang disaksikan oleh Kanit Binmas Iptu Jamaluddin dan orang tua masing-masing.
Orang tua ketiga anak tersebut mengucapkan terima kasih kepada pihak Polsek yang sudah peduli terhadap anaknya dan berharap bisa dititip untuk diberikan pembinaan hukum serta efek jerah bagi anaknya agar tidak mengulangi perbuatannya yang dapat meresahkan masyarakat.
Sementara itu Kapolsek Somba Opu Kompol Abdul Rasjak menjelaskan bahwa dengan dititipkannya ketiga anak tersebut di Polsek Somba Opu oleh orang tuanya sesuai surat pernyataan yang dibuat adalah merupakan kepercayaan masyarakat yang harus kita jaga dan ditindaklanjuti agar anak tersebut menyadari perbuatannya dan tidak mengulanginya kembali.
Sebagai warga negara yang baik semestinya kita tahu dan memahami hukum yang berlaku di wilayah kedaulatan NKRI, sehingga hobby atau kesenangan kita terhadap suatu benda senjata tajam, tetap tunduk dan patuh pada aturan yang masih berlaku.
Berikut petikan isi undang – undang yang mengatur tentang kepemilikan senjata tajam di Indonesia.
Undang-Undang Nomor 12/DRT/1951
Mengingat:
a. pasal 96, 102 dan 142 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
b. “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl. 1948 No.17);
Menetapkan: Undang-undang tentang mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl. 1948 No.17) dan Undang-undang R.I. dahulu No.8 tahun 1948.
Pasal 1
(1) Barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.
(2) Yang dimaksudkan dengan pengertian senjata api dan munisi termasuk juga segala barang sebagaimana diterangkan dalam pasal 1 ayat (1) dari Peraturan Senjata Api (vuurwaapenregeling: in, uit, door, voer en lossing) 1936 (Stbl. 1937 No.170), yang telah diubah dengan Ordonnantie tanggal 30 Mei 1939 (Stbl. No.278), tetapi tidak termasuk dalam pengertian itu senjata-senjata yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang kuno atau barang yang ajaib (merkwaardigheid), dan bukan pula sesuatu senjata yang tetap tidak dapat terpakai atau dibikin sedemikian rupa sehingga tidak dapat dipergunakan.
(3) Yang dimaksudkan dengan pengertian bahan-bahan peledak termasuk semua barang yang dapat meledak, yang dimaksudkan dalam Ordonnantie tanggal 9 Mei 1931 (Stbl. No.168), semua jenis mesiu, bom-bom pembakar, ranjau-ranjau (mijnem), granat-granat tangan dan pada umumnya semua bahan peledak, baik yang merupakan luluhan kimia tunggal (enkelvoudige chemische verbindingen) maupun yang merupakan adukan bahan-bahan peledak (explosieven mengsels) atau bahan peledak pemasuk (inleidende explosieven), yang dipergunakan untuk meledakkan lain-lain barang peledak, sekedar belum termasuk dalam pengertian munisi.
Pasal 2
(1) Barangsiapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag, steek of stoot wapen), dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun.
(2) Dalam pengertian senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk dalam pasal ini, tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid).
Pasal 3
Perbuatan-perbuatan yang dapat dihukum menurut Undang-undang ini dipandang sebagai kejahatan.
Pasal 4
(1) Bilamana sesuatu perbuatan yang dapat dihukum menurut Undang-undang ini dilakukan oleh atau atas kekuasaan suatu badan hukum, maka penuntutan dapat dilakukan dan hukuman dapat dijatuhkan kepada pengurus atau kepada wakilnya setempat.
(2) Ketentuan pada ayat (1) dimuka berlaku juga terhadap badan-badan hukum, yang bertindak selaku pengurus atau wakil dari suatu badan hukum lain.
Pasal 5
(1) Barang-barang atau bahan-bahan dengan mana atau terhadap mana sesuatu perbuatan yang terancam hukuman pada pasal 1 atau 2, dapat dirampas, juga bilamana barang-barang itu tidak kepunyaan si tertuduh.
(2) Barang-barang atau bahan-bahan yang dirampas menurut ketentuan ayat (1), harus dirusak, kecuali apabila terhadap barang-barang itu oleh atau dari pihak Menteri Pertahanan untuk kepentingan Negara diberikan suatu tujuan lain.
Pasal 6
(1) Yang diserahi untuk mengurus perbuatan-perbuatan yang dapat dihukum berdasarkan pasal 1 dan 2 selain dari orang-orang yang pada umumnya telah ditunjuk untuk mengusut perbuatan-perbuatan yang dapat dihukum juga orang-orang, yang dengan peraturan Undang-undang telah atau akan ditunjuk untuk mengusut kejahatan-kejahatan dan pelanggaran-pelanggaran yang bersangkutan dengan senjata api, munisi dan bahan-bahan peledak.
(2) Pegawai-pegawai pengusut serta orang-orang yang mengikutnya senantiasa berhak memasuki tempat-tempat, yang mereka anggap perlu dimasukinya, untuk kepentingan menjalankan dengan saksama tugas mereka. Apabila mereka dihalangi memasukinya, mereka jika perlu dapat meminta bantuan dari alat kekuasaan.
Menetapkan, bahwa segala peraturan atau ketentuan-ketebtuan dari peraturan-peraturan yang bertentangan dengan Undang-undang ini tidak berlaku.