Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Unit Reskrim Polsek Wara Kota Palopo berhasil meringkus pelaku penganiayaan yang terjadi di depan Indomaret jl Muh Razak Kelurahan Tompotikka, Palopo, Selasa (16/06/2020). Pelaku berinisial YT (55) dan MY (27), diringkus hanya dalam waktu kurang lebih tiga jam setelah polisi menerima aduan dari korban bernama Ali.
Panit Reskrim Polsek Wara Ipda A Akbar SH menjelaskan kronologi penganiayaan yang dilakukan pelaku, terjadi Selasa (16/6) sekitar pukul 17.30 Wita. “Bermula saat korban yang mengemudikan mobil, lalu berhenti di depan Indomaret tempat kejadian, tiba-tiba dua orang pelaku datang dan memukuli korban beberapa kali”.
“Korban mengalami luka bagian leher, luka robek di bibir, serta bengkak di hidung akibat penganiayaan tersebut,” terang Ipda A. Akbar SH.
“Kami lakukan serangkaian penyelidikan terhadap pelaku. Setelah identitas dikantongi, tim melakukan pendekatan persuasif terhadap keluarga, dan akhirnya pelaku diserahkan secara kooperatif, hingga sekitar pukul 21.00 Wita kedua pelaku berhasil diamankan.” jelasnya.
Saat ini pelaku berada di Polsek Wara guna proses lebih lanjut dan akibat perbutannya dijerat dengan pasal 170 ayat (1) KUHP subs pasal 351 ayat (1).
Kasus diatas kian menambah kasus penganiayaan di Sulawesi Selatan yang akhir-akhir ini sering terjadi dimana-mana, bahkan beritanya sering muncul di stasiun-stasiun TV, penganiayaan dilakukan karena berbagai masalah, kadang-kadang penganiaayan terjadi hanya karena masalah sepeleh saja misalnya akibat tersinggung, salah paham, dendam, dan masih banyak lagi.
Banyak faktor yang menyebabkan orang tega melakukan penganiayaan, diantaranya :
1.Hasad dengki berlaku disebabkan perasaan tidak senang hati satu pihak disebabkan kelebihan yang ada pada pihak lain yang tidak ada padanya.
2.Tamak berlaku disebabkan sikap tidak mau kelebihan yang ada pada dirinya dimiliki juga orang lain. Ini juga disebabkan sikap tidak mahu sesuatu peluang didahului oleh orang lain.
3.Tidak berupaya melawan nafsu. berlaku disebabkan emosi atau nafsu yang memuncak sehingga dirinya dikuasai oleh nafsu.
4.Dendam atau cemburu berlebihan. berlaku disebabkan seseorang itu merasakan bahwa dia tidak atau kurang diberi perhatian atau merasakan orang lain mendapat layanan yang lebih daripadanya.
Dalam Islam kita dilarang menganiaya atau menzalimi orang sebab kezaliman akan menjadi kegelapan di akhirat kelak, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Takutlah kalian berbuat zalim, karena kezaliman itu menjadi kegelapan demi kegelapan di hari kiamat” (HR. Muslim).
Kezaliman juga adalah kebangkrutan di akhirat, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah pertanya kepada para sahabat, “Tahukan kalian siapa itu orang yang bangkrut?”, Mereka menjawab:
“Orang yang bangkrut di kalangan kami adalah orang yang tidak lagi memiliki uang dan barang”.
Beliau lalu menerangkan:
“Sesungguhnya orang yang bangkrut diantara umatku adalah orang yang datang pada hari kiamat dengan membawa amal shalat, puasa dan zakat. Disamping itu, ia juga membawa dosa mencaci maki, menuduh, mengambil harta orang lain, menumpahkan darah, dan memukul orang lain. Maka tiap-tiap orang yang dizaliminya dibayar dengan amal baiknya. Kalau habis amal baiknya, sedangkan tanggungannya belum terbayar, maka diambil sebagian dari dosa-dos mereka lalu ditimpakan kepadanya, kemudian ia dicampakkan ke dalam api neraka” (HR. Muslim).