Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Berkaitan dengan adanya laporan warga masyarakat terkait adanya dua unit Rumah Toko (Ruko) yang pemiliknya membuat jalan masuk ke ruko menutupi gorong-gorong menggunakan cor beton secara permanen sehingga menyebabkan air kurang lancar saat hujan turun yang dapat menyebabkan terjadinya banjir.
Menyikapi hal tersebut, Bhabinkamtibmas Polsek Somba Opu Brigpol H. Andi Akhzan bersama Babinsa mendatangi lokasi Ruko tersebut di Jl. Bontotangnga Kel. Paccinongang, Kec. Somba Opu Gowa sekaligus menemui pemilik Ruko untuk dilakukan mediasi, Jumat (28/01/22).
Saat tiba dilokasi, ternyata rumah dalam keadaan kosong dan pemiliknya sementara tidak berada dilokasi sehingga Bhabinkamtibmas menghubungi via telepon untuk membahas masalah tersebut guna mendapatkan win-win solution.
Setelah dilakukan mediasi kepada pemilik Ruko akhirnya ditemukan solusi yang mana pemilik ruko bersedia membongkar jalan gorong-gorong yang menjadi penyebab tidak lancarnya saluran air dan bersedia membenahinya agar tidak menimbulkan keresahan ditengah masyarakat sekitarnya, utamanya disaat hujan turun.
“Pemilik ruko melalui via telpon mengungkapkan permohonan maafnya karena semuanya itu diluar dugaan dan tidak ada faktor kesengajaan dan berjanji akan membenahinya,” terang bhabinkamtibmas Brigpol H. Andi Akhzan.
Ditempat berbeda, Kapolsek Somba Opu Kompol Abdul Rasjak mengapresiasi tindakan yang sudah dilakukan Bhabinkamtibmas Paccinongang yang telah melakukan mediasi warga binaannya melalui kegiatan problem solving sehingga menemukan win win solution.
Upaya yang ditempuh aparat Kepolisian diatas sebagai bentuk upaya Polri yang hadir ditengah masyarakat sebagai problem solving (Pemecah masalah) dan merupakan bentuk pendekatan secara kekeluargaan, sehingga permasalahan tidak menjadi berkepanjangan.
Mediasi yang dilakukan merupakan salah satu bentuk dari alternatif penyelesaian sengketa diluar pengadilan. Tujuan dilakukannya mediasi adalah menyelesaikan sengketa antara para pihak dengan melibatkan pihak ketiga yang netral dan imparsial.
Mediasi dapat mengantarkan para pihak ketiga pada perwujudan kesepakatan damai yang permanen dan lestari, mengingat penyelesaian sengketa melalui mediasi menempatkan kedua belah pihak pada posisi yang sama, tidak ada pihak yang dimenangkan atau pihak yang dikalahkan (win-win solution).
Dalam mediasi para pihak yang bersengketa proaktif dan memiliki kewenangan penuh dalam pengambilan keputusan. Mediator tidak memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan, tetapi ia hanya membantu para pihak dalam menjaga proses mediasi guna mewujudkan kesepakatan damai mereka.
Penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi sangat dirasakan manfaatnya, karena para pihak telah mencapai kesepakatan yang mengakhiri persengketaan mereka secara adil dan saling menguntungkan.
Bahkan dalam mediasi yang gagal pun, di mana para pihak belum mencapai kesepakatan, sebenarnya juga telah merasakan manfaatnya. Kesediaan para pihak bertemu di dalam proses mediasi, paling tidak telah mampu mengklarifikasikan akar persengketaan dan mempersempit perselisihan di antara mereka.
Hal ini menunjukkan adanya keinginan para pihak untuk menyelesaikan sengketa, namun mereka belum menemukan format tepat yang dapat disepakati oleh kedua belah pihak.
Model utama penyelesaian sengketa adalah keinginan dan iktikad baik para pihak dalam mengakhiri persengketaan mereka. Keinginan dan iktikad baik ini, kadang-kadang memerlukan bantuan pihak ketiga dalam perwujudannya. Mediasi merupakan salah satu bentuk penyelesaian sengketa yang melibatkan pihak ketiga. Mediasi dapat memberikan sejumlah keuntungan antara lain :
Mediasi diharapkan dapat menyelesaikan sengketa secara cepat dan relatif murah dibandingkan dengan membawa perselisihan tersebut ke pengadilan atau ke lembaga arbitrase.
Mediasi akan memfokuskan perhatian para pihak pada kepentingan merekan secara nyata dan pada kebutuhan emosi atau psikologis mereka, sehingga mediasi bukan hanya tertuju pada hak-hak hukumnya.
Mediasi memberikan kesempatan para pihak untuk berpartisipasi secara langsung dan secara informal dalam menyelesaikan perselisihan mereka.
Mediasi memberikan para pihak kemampuan untuk melakukan kontrol terhadap proses dan hasilnya.
Mediasi dapat mengubah hasil, yang dalam litigasi dan arbitrase sulit diprediksi, dengan suatu kepastian melalui konsensus.
Mediasi memberikan hasil yang tahan uji dan akan mampu menciptakan saling pengertian yang lebih baik di antara para pihak yang bersengketa karena mereka sendiri yang memutuskannya.
Mediasi mampu menghilangkan konflik atau permusuhan yang hampir selalu mengiringi setiap putusan yang bersifat memaksa yang dijatuhkan oleh hakim di pengadilan atau arbiter pada lembaga arbitrase.