Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Bripka Baso Supri Bhabinkamtibmas Polsek Gantarang Polres Bulukumba Bripka Baso Supri Lakukan Problem Solving,Sabtu (12/06/2021).
Problem Solving ini terkait kasus utang piutang antara A.massarasa yang meminjam uang sebesar Rp.15.000.000 kepada Amiruddin pada tahun 2020, dengan perjanjian di bayar pada bulan april 2021 namun sampai saat ini belum terbayarkan.
Bripka Baso Supri melaksanakan mediasi di Posko Bhabinkamtibmas Desa Taccorong, setelah di mediasi kedua belah pihak sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan dengan cara A.massarasa akan membayar utangnya kepada Amiruddin paling lambat tanggal 07 juli tahun 2021.
“Problem Solving ini di lakukan sebagai salah satu cara menyelesaikan masalah yaitu dengan melakukan mediasi pihak yang bersengketa sehingga masalah tersebut dapat di selesaikan secara kekeluargaan dalam kesempatan ini juga menghimbau agar tetap mematuhi protokol kesehatan” ungkap Bripka Baso Supri.
(Humas Polres Bulukumba Polds SulSel)