Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Tim Resmob Polres Barru di backup tim Jatanras Polda Sulsel berhasil mengamankan Pelaku Curanmor berinisial HW (44) yang merupakan residivis kasus curanmor, di Jln. Tun Abd. Rasak, Kelurahan Samata, Kecamatan Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan, Selasa 25/5/2021, sekira pukul 06.30 wita.
Pelaku merupakan warga Jalan Cenderawasih, Kecamatan Mariso, Kota Makassar ini diamankan bersama seorang wanita berinisial FD (44) dan barang bukti berupa 1 unit motor Yamaha N Max warna hitam No. Mesin G3E4E1984682, No. Rangka MH3SG3190LK969105.
Kapolres Barru AKBP Liliek Tribhawono Iryanto S.Ik. MM., melalui Paur Humas Bripka Harun Hamzah menjelaskan bahwa kronologis penangkapan,
berawal dari Laporan Polisi, kemudian dilakukan serangkaian penyelidikan serta petunjuk awal yang ditemukan pada TKP hingga diperoleh baket terkait ciri-ciri pelaku.
“Setelah keberadaan pelaku diketahui tim pun langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap pelaku, namun pada saat pelaku dibawa untuk penunjukan TKP, pelaku berontak dan berusaha melawan petugas sehingga diberi tembakan peringatan ke udara sebanyak 3 kali namun tidak diindahkan sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan pelaku yang mengakibatkan betis kiri pelaku mengalami luka tembak sebanyak 1 kali, pelaku kemudian dibawa ke RSUD Kab. Barru untuk dilakukan tindakan medis,” terang Harun Hamzah, dalam keterangan resminya, pada Sabtu malam (29/5)
Menurut Harun Hamzah, saat dilakukan interogasi oleh petugas, Pelaku mengakui melakukan pencurian motor dengan cara rental mobil kemudian melakukan hunting, pada saat berada di TKP pelaku melihat motor Yamaha N Max milik korban yang terpakir dengan kondisi kunci kontak melekat pada motor, selanjutnya pelaku mencuri motor tersebut dan meninggalkan mobil rental di TKP.
“Motor hasil curian tersebut kemudian disembunyikan di rumah seorang perempuan berinisial FD, umur 47 tahun, pekerjaan IRT, alamat Jln. Borong Raya Kel. Batua Kec. Manggala Kota Makassar, sehingga perempuan tersebut juga ikut diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Kata dia, Pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat di Kota Palu Sulawesi tengah pada bulan April 2021 dan motor tersebut dijual di Kabupaten Jeneponto.
“Pelaku merupakan resedivis dan sudah 3 kali menjalani hukuman, antara lain :
Pada tahun 2017, kasus Penggelapan monitor Ekskavator di Kab. Gowa.
Pada tahun 2018, kasus pencurian mobil di Kab. Gowa.
Pada tahun 2020, kasus Penggelapan motor di Makassar,” pungkasnya.
(Humas Polres Barru)