Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Menyikapi instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta seluruh Polda dan Polres untuk memberantas setiap aksi premanisme. Termasuk pelaku pungutan liar (Pungli).
Olehnya itu Polres Sidrap langsung menyasar tempat keramaian seperti pasar – pasar yang ada di wilayah Kab. Sidrap yang rawan aksi premanisme.
Plt Kabag Ops Polres Sidrap, AKP Aiyub mengatakan, pihaknya kini sudah meringkus tiga Juru Parkir (Jukir) liar yang melakukan pungutan liar (pungli) di pasar.
“Tiga Juru Parkir (Jukir) liar itu diamankan di Kompleks Pasar Sentral Pangkajene Kecamatan Maritengngae senin kemarin pukul 11.00 wita,” kata AKP Aiyub di Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (14/6).
Aiyub menyebutkan, tiga pelaku tersebut yakni SD (56), MM (47), dan PN (28). Mereka kata dia, memungut uang parkir tak sesuai aturan Dinas Perhubungan (Dishub) Sidrap.
“Mereka memungut parkir untuk motor Rp 2 ribu yang seharusnya seribu rupiah, dan mobil Rp 5 ribu yang seharusnya Rp 2 ribu. Selain itu, mereka juga tak memiliki karcis retribusi dari Dishub. Adapun barang bukti berupa uang yang diamankan sebesar Rp 80 ribu,” katanya.
Hingga kini, kata dia, ketiga terduga pelaku sudah menjalani pemeriksaan dan hanya diberikan pembinaan oleh Satreskrim Polres Sidrap.”lanjutnya
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. E Zulpan, SIK, MSi membenarkan kegiatan tersebut terkait adanya instruksi Kapolri dalam rangka pemberantasan aksi Premanisme (pungli).
(Humas Polres Sidrap Polda Sulsel)