Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Faisal Asri alias Ical (36), warga Jalan Pramuka Kelurahan Lalebata, Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidrap, diringkus Polisi Polres Pinrang lantaran melakukan penipuan, Senin sore (14/12/20).
Pria yang diketahui adalah pecatan personel Polres Sidrap tahun 2014/2015 tersebut diringkus karena diduga telah menipu korban berinisial SJ warga Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang.
Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Dharma kepada wartawan mengatakan bahwa pelaku menipu korban dengan cara mengaku kepada korban bahwa dirinya adalah Polisi aktif dan bersedia mengurus pajak motor korban.
Selanjutnya pelaku membawa sepeda motor N-Max warna hitam bernomor Polisi DP-6389-CL milik korban untuk dibantu diuruskan pajaknya dengan janji hanya sehari. Namun ternyata pelaku membawa kabur motor tersebut hingga korban melapor ke Polres Pinrang.
“Korban melapor pada tanggal 27 Nopember dengan nomor laporan, LP /429 / XI /2020 / SPKT, tanggal 27 Nopember 2020,” ungkap Dharma Selasa (15/12/20)
Dari hasil introgasi, Faisal mengakui perbuatannya telah telah mengaku sebagai anggota polri yang masih aktif bertugas di Polres Sidrap kemudian mengaku akan membantu korban mengurus pajak motornya lalu membawa motor korban dan tidak mengembalikan tetapi digunakan untuk kepentingan pribadinya.
“Sepeda motor milik korban telah dirubah bentuk dipasang stiker warna hitam dan plat yang tergantung bukan plat asli dari motor melainkan telah diganti oleh pelaku menggunakan plat lain dengan nomor DD-4747-IP. Selain itu dari tangan pelaku juga diamankan 1 unit CPU merk SIM-X beserta layar monitor merk LG yang sebelumnya pernah diambil pelaku dengan alasan akan diperbaiki,” pungkasnya.
Saat ini Faisal alias Ical bersama barang bukti diamankan di Mapolres Pinrang guna proses hukum lebih lanjut.
Maraknya kasus penipuan disebabkan ketidaktahuan para pelakunya tentang ancaman Allah dan RasulNya. Islam mengharamkan seluruh macam penipuan, baik dalam masalah jual-beli, maupun dalam seluruh macam muamalah. Seorang muslim dituntut untuk berlaku jujur dalam seluruh urusannya, Sebab keikhlasan dalam beragama, nilainya lebih tinggi daripada seluruh usaha duniawi.
Rasulullah s.a.w. pernah bersabda : “Dua orang yang sedang melakukan jual-beli dibolehkan tawar-menawar selama belum berpisah; jika mereka itu berlaku jujur dan menjelaskan (ciri dagangannya), maka mereka akan diberi barakah dalam perdagangannya itu; tetapi jika mereka berdusta dan menyembunyikan (ciri dagangannya), barakah dagangannya itu akan dihapus.” (Riwayat Bukhari).
Dan beliau bersabda pula : “Tidak halal seseorang menjual suatu perdagangan, melainkan dia harus menjelaskan ciri perdagangannya itu; dan tidak halal seseorang yang mengetahuinya, melainkan dia harus menjelaskannya.” (Riwayat Hakim dan Baihaqi).
Pada suatu hari Rasulullah s.a.w. pernah melalui seorang laki-laki yang sedang menjual makanan (biji-bijian). Beliau sangat mengaguminya, kemudian memasukkan tangannya ke dalam tempat makanan itu, maka dilihatnya makanan itu tampak basah, maka bertanyalah beliau: Apa yang diperbuat oleh yang mempunyai makanan ini? Ia menjawab: Kena hujan. Kemudian Rasulullah s.a.w. bersabda :
“Mengapa tidak kamu letakkan yang basah itu di atas, supaya orang lain mengetahuinya?! Sebab barangsiapa menipu kami, bukanlah dari golongan kami.” (Riwayat Muslim).
Dalam salah satu riwayat dikatakan : “Sesungguhnya Rasulullah s.a.w. pernah melalui suatu (tumpukan) makanan yang oleh pemiliknya dipujinya, kemudian Nabi meletakkan tangannya pada makanan tersebut, tetapi tiba-tiba makanan tersebut sangat jelek, lantas Nabi bersabda: “Juallah makanan ini menurut harga yang pantas dan ini menurut harga yang pantas; sebab barangsiapa menipu kami, bukanlah dari golongan kami.” (Riwayat Ahmad).
Begitulah yang dikerjakan oleh orang-orang Islam zaman dahulu, dimana mereka itu menjelaskan cacat barang dagangannya dan sama sekali tidak pernah merahasiakannya. Mereka selalu berbuat jujur dan tidak berdusta, ikhlas dan tidak menipu.