Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Timsus Polsek Rappocini berhasil meringkus seorang pria berinisial HS (20) warga Kampung Beru Kab. Gowa, Rabu (28/8/19). Ia dilaporkan telah melakukan penggelapan satu unit mobil dumtruk warna putih dengan cara pelaku berpura-pura merental mobil milik korban.
Kasubbag Humas Polrestabes Makassar Kompol Alex Dareda menerangkan bahwa setelah berhasil membawa lari mobil korban, pelaku kemudian menjual peralatan onderdil mobil yang dirental secara terpisah-pisah bersama rekannya yang sampai saat ini masih buron, “HS melakukan bersama lelaki SUA masih dalam pencarian (DPO),” ucap Kompol Alex.
Penangkapan HS berawal Timsus Polsek Rappocini yang dipimpin oleh Panit II Reskrim Iptu Nurtcahyana melakukan penyelidikan dari laporan korban di Polsek Rappocini. Timsus yang mengetahui ciri-ciri dan keberadaan pelaku pun berhasil mengamankan HS di Desa Romang loe Kabupaten Gowa.
Tidak berhenti hanya mengamankan HS, Timsus juga mengamankan 3 orang penadah barang yang dijual HS. Ketiganya yakni AN alias Bombong (27), BS (39) dan HT (30). Diketahui onderdil yang dijual HS kepada penadah berupa body utama mobil dijual seharga 15.000.000, mesin utama mobil dijual 5.000.000, mesin persenelan dan gardan mobil dijual seharga 2.500.000.
Kini pelaku dan penadah bersama barang bukti diamankan di Polsek Rappocini untuk proses penyidikan. Barang bukti yang diamankan berupa satu set body mobil dumtruk, satu mesin utama mobil dumtruk, satu mesin tranmisi mobil dumtruk, satu mesin gardan dan asmalam mobil dumtruk dan satu buah stnk mobil milik korban.
Penggelapan diatur dalam pasal 372 KUHP. Yang termasuk penggelapan adalah perbuatan mengambil barang milik orang lain sebagian atau seluruhnya) di mana penguasaan atas barang itu sudah ada pada pelaku, tapi penguasaan itu terjadi secara sah.
Misalnya, penguasaan suatu barang oleh pelaku terjadi karena pemiliknya menitipkan barang tersebut. Atau penguasaan barang oleh pelaku terjadi karena tugas atau jabatannya, misalnya petugas penitipan barang. Tujuan dari penggelapan adalah memiliki barang atau uang yang ada dalam penguasannya yang mana barang/ uang tersebut pada dasarnya adalah milik orang lain.
Pelaku tindak pidana penggelapan diancam hukuman penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Adapun faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana penggelapan adalah :
- Mentalitas pegawai merupakan salah satu faktor yang menimbulkan terjadinya tindak pidana penggelapan.
Pegawai yang tidak kuat mentalnya maka akan mudah terpengaruh untuk melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat pegawai sebagai petugas. Sebaliknya pegawai yang bermental kuat tidak dapat dipengaruhi oleh adanya kesempatan atau peluang melakukan penggelapan. Pegawai yang mendasarkan diri pada pengabdian menganggap bahwa jabatan adalah amanah sehingga tidak akan melakukan penggelapan walaupun ada kesempatan.
- Faktor pemenuhan kebutuhan hidup yaitu adanya tekanan keluarga untuk memenuhi kebutuhan hidup dan karena pengaruh gaya hidup yang konsumtif bisa mendorong seseorang untuk melakukan pengeluaran anggaran yang melebihi batas kemampuannya.
- Adanya niat dan kesempatan.
Niat dan kesempatan merupakan faktor pendorong timbulnya tindak pidana penggelapan. Betapapun besarnya niat jika tidak ada kesempatan, penggelapan tidak dapat dilakukan, dan sebaliknya jika tidak ada niat melakukan penggelapan dikarenakan mentalitas yang baik namun ada kesempatan maka penggelapan tidak dapat dilakukan.
- Sifat tamak dari manusia, dimana kemungkinan orang melakukan tindak pidana penggelapan bukan karena orang tersebut miskin atau penghasilannya tidak cukup. Kemungkinan orang yang kaya akan tetapi masih punya keinginan untuk memperkaya diri sendiri. Unsur penyebab tindak pidana pengelapan seperti itu datang dari dirinya sendiri.