Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Polrestabes Makassar melaksanakan konferensi pers terkait dugaan kasus tindak pidana penggelapan puluhan mobil rental, Senin (23/09/19). Dalam konferensi itu, selain menghadirkan barang bukti kunci dan mobil yang digelapkan, Polisi juga menghadirkan seorang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan yakni berinisial MD.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol. Wahyu Dwi Ariwibowo, SIK didampingi Kasat Reskrim AKBP. Indratmoko, SIK dalam rilis mengungkapkan modus pelaku awalnya rental mobil. “Ada 77 unit mobil yang berhasil pelaku gelapkan dari hasil rental. Ada 67 unit mobil yang kami sudah amankan dari tangan pelaku, sekitar 61 unit sudah diserahkan kepada pemiliknya sedangkan 6 unit masih ada di sita oleh penyidik. Sedangkan 10 unit masih dalam tahap pencarian,” ujar Kapolrestabes Makassar.
Pelaku MD merental mobil tersebut selanjutnya pelaku menggadaikan di berbagai tempat gadai yang berbeda – beda dengan harga gadai kisaran Rp. 10.000.000 sampai dengan Rp. 35.000.000. “Dari hasil gadai tersebut digunakan untuk bermain judi online dan sebagian untuk menutupi pembayaran biaya rental 77 unit mobil tersebut. Perbuatan ini pelaku lakukan sejak November 2018 sampai dengan sekarang,” jelasnya.
Dalam kesempatan ini Juga Kapolrestabes Makassar menyerahkan langsung kunci dan mobil kepada salah satu korban. Pelaku akan kami kenakan pasal 372 ayat 378 KUHP yaitu penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman di atas 5 Tahun penjara.
Penggelapan diatur dalam pasal 372 KUHP. Yang termasuk penggelapan adalah perbuatan mengambil barang milik orang lain sebagian atau seluruhnya) di mana penguasaan atas barang itu sudah ada pada pelaku, tapi penguasaan itu terjadi secara sah.
Misalnya, penguasaan suatu barang oleh pelaku terjadi karena pemiliknya menitipkan barang tersebut. Atau penguasaan barang oleh pelaku terjadi karena tugas atau jabatannya, misalnya petugas penitipan barang. Tujuan dari penggelapan adalah memiliki barang atau uang yang ada dalam penguasannya yang mana barang/ uang tersebut pada dasarnya adalah milik orang lain.
Pelaku tindak pidana penggelapan diancam hukuman penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Adapun faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana penggelapan adalah :
1.Mentalitas, merupakan salah satu faktor yang menimbulkan terjadinya tindak pidana penggelapan.
Orang yang tidak kuat mentalnya maka akan mudah terpengaruh untuk melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat pegawai sebagai petugas. Sebaliknya pegawai yang bermental kuat tidak dapat dipengaruhi oleh adanya kesempatan atau peluang melakukan penggelapan. Pegawai yang mendasarkan diri pada pengabdian menganggap bahwa jabatan adalah amanah sehingga tidak akan melakukan penggelapan walaupun ada kesempatan.
2.Faktor pemenuhan kebutuhan hidup yaitu adanya tekanan keluarga untuk memenuhi kebutuhan hidup dan karena pengaruh gaya hidup yang konsumtif bisa mendorong seseorang untuk melakukan pengeluaran anggaran yang melebihi batas kemampuannya.
3.Adanya niat dan kesempatan.
Niat dan kesempatan merupakan faktor pendorong timbulnya tindak pidana penggelapan. Betapapun besarnya niat jika tidak ada kesempatan, penggelapan tidak dapat dilakukan, dan sebaliknya jika tidak ada niat melakukan penggelapan dikarenakan mentalitas yang baik namun ada kesempatan maka penggelapan tidak dapat dilakukan.
4.Sifat tamak dari manusia, dimana kemungkinan orang melakukan tindak pidana penggelapan bukan karena orang tersebut miskin atau penghasilannya tidak cukup. Kemungkinan orang yang kaya akan tetapi masih punya keinginan untuk memperkaya diri sendiri. Unsur penyebab tindak pidana pengelapan seperti itu datang dari dirinya sendiri.






























