Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Eka Noor Aris (32), seorang oknum guru honorer salah satu SMA di Kabupaten Gowa terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian Polsek Rappocini lantaran diduga telah melakukan pemalsuan surat.
Lulusan Sarjana Pendidikan ini pun berhasil diringkus saat berada di Kampus Program Pasca Sarjana (Pps) Universitas Negeri Makassar, Jalan A. Djemma Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Selasa (3/7/2018) kemarin sore.
“Pelaku telah melakukan pemalsuan surat berupa Sertifikat Diklat Bahasa Inggris atau TOEFL yang dikeluarkan oleh Laboratorium Komputer Program Sarjana UNM,” ucap Kanit Reskrim Polsek Rappocini, Iptu Iqbal kepada KABAR.NEWS, Rabu (4/72018).
Dalam melakukan aksinya, kata Iqbal, awalnya pelaku mengaku bekerja sebagai Staf Administrasi di Kampus Universitas Negeri Makassar (UNM) dan menyampaikan kepada korbanya bahwa UNM akan menerima pegawai bagian administrasi sehingga para korban ini pun berminat namun tidak memiliki TOEFL.
“Korban berjumlah empat orang. Mereka hendak melamar kerja tapi tidak mempunyai sertifikat bahasa Inggris sehingga pelaku menawarkan sertifikat tersebut seharga Rp 1,2 Juta” ucapnya.
Lanjut dia, setelah para korban melamar pekerjaan di UNM, ternyata pihak UNM menyampaikan jika tidak pernah melakukan rekrutmen staf administrasi dan tidak pernah mengeluarkan sertifikat TOEFL.
“Pelaku menerangkan jika Sertifikat tersebut dipalsukan dengan cara di scan pada salah satu tempat di Jalan Emmy Saelan, Kota Makassar,” terangnya.
Hingga saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Rappocini beserta sejumlah sertifikat palsu untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Sumber : kabar.news