Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Polsek Manggala mengamankan minuman keras miras yang dijual tidak dilengkapi surat izin, Jumat (1/2/19).
Anggota opsnal Polsek Manggala yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Syamsuddin mengamankan seorang pelaku yang menjual miras tidak dilengkapi surat izin di Jalan Parinring Manggala kota Makassar.
Kanit Reskrim Iptu Syamsuddin mengatakan, pihaknya melakukan operasi pekat (Penyakit Masyarakat) di beberapa titik di wilayah hukum Polsek Manggala.
“Ada puluhan botol miras kami amankan,” ucapanya.
Sebanyak 72 botol minuman keras bermacam merk diamankan di polsek Manggala untuk proses lebih lanjut. (Humas Polrestabes Makassar)