Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Personil Polsek Anggeraja Polres Enrekang yang di pimpin Bripka Iskandar bersama Briptu Umar melaksanakan Patroli dan membubarkan kelompok pemuda yang berkumpul dan pada malam hari untuk mengantisipasi kemungkinan penyebaran virus Corona (Covid-19) di Kecamatan Anggeraja, Kamis (14/5/2020).
“Kami berharap upaya ini bisa meminimalisasi kemungkinan penyebaran sekaligus meningkatkan disiplin masyarakat agar bisa bersama-sama memutus mata rantai penyebaran virus tersebut,” kata Bripkan Iskandar.
Bripka Iskandar menjelaskan, aturan yang sudah diterbitkan pemerintah dan Maklumat Kapolri sudah cukup jelas dan perlu ditaati semua warga guna mencegah penyebaran virus berbahaya tersebut.
Patroli dan sosialisasi malam hari tidak hanya dilaksanakan di Jalan Poros saja, namun juga digelar hingga Ke Desa-Desa yang tidak berada di jalan poros agar masyarakat semakin disiplin terhadap diri sendiri. Menurut dia, sampai saat ini tindakan yang dilakukan masih sebatas memberikan imbauan untuk membubarkan diri, sedangkan untuk penindakan hukum belum pernah dilakukan.
“Imbauan juga dilakukan untuk menjaga kamtibmas, seperti imbauan larangan memarkir sepeda motor di luar rumah, mengunci pintu rumah di malam hari dan jaga keamanan swadaya,” kata Adenan.
Kapolsek Anggeraja Polres Enrekang IPTU Lukman S.H., menyampaikan kepada anggotanya ynag melaksanakna Jaga/piket pada malam hari untuk selalu menyampaikan ke masyarakat dan memberikan sosialisasi dan imbauan kepada warga dan anak muda yang sering berkumpul, terutama di malam hari.
“Mereka kami imbau untuk segera pulang ke rumah masing-masing, selain untuk mencegah penyebaran virus juga untuk menjaga situasi kamtibmas,” kata Andri.
Dia berharap, masyarakat semakin sadar dan disiplin agar bisa bersama-sama memutus mata rantai penyebaran virus dengan mematuhi instruksi pemerintah dan Maklumat Kapolri.
Tindakan persuasif yang dilakukan aparat Polsek Anggeraja merujuk pada instruksi Presiden Joko Widodo untuk menerapkan sosial distancing yang dijabarkan Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis dengan mengeluarkan Maklumat kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah, dalam penanganan penyebaran virus corona.
Dengan maklumat tersebut Polri tidak segan untuk membubarkan acara yang mengumpulkan masa. Namun, pembubaran tersebut tetap mengedepankan azas persuasif dan humanis.
Berikut 6 poin kebijakan Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis terkait pencegahan penyebaran Vovid-19 yang dikeluarkan pada hari Kamis lalu (19/3/2020), Maklumat Kapolri nomor Mak/2/lll/2020.
Bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto) dengan ini Kapolri mengeluarkan maklumat:
1. Tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik ditempat umum maupun di lingkungan sendiri, yaitu :
a. Pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, dan kegiatan lainnya yang sejenis
b. Kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga
c. Kegiatan olah raga, kesenian dan jasa hiburan
d. Unjuk rasa, pawai dan karnaval, serta
e. Kegiatan lainnya yang sifatnya berkumpulnya massa
2. Tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan himbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah
3. Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19
4. Tidak melakukan pembelian dan/atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan.
5. Tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
6. Apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi kepolisian setempat.