Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Bhabinkamtibmas Polsek Mattiro Bulu Polres Pinrang Bripka Ary Pamulyo melaksanakan patroli dialogis di Pasar Kariango, Desa Pananrang, Kecamatan Mattiro Bulu, Kabupaten Pinrang, Minggu (12/9/2021).
Bhabinkamtibmas Polsek Mattiro Bulu mengatakan Patroli Dialogis dilaksanakan dalam rangka Pencegahan Virus Corona (Covid–19), di Wilayah Kecamatan Mattiro Bulu.
Selain melaksanakan patroli, Bhabinkamtibmas Polsek Mattiro Bulu Polres Pinrang juga menyampaikan pesan pesan kamtibmas sekaligus memantau giat masyarakat yang tidak mengindahkan imbauan dari Pemerintah.
“Kami memberikan imbauan kepada penjual maupun pembeli di pasar untuk selalu jaga jarak, gunakan masker, serta rajin cuci tangan,” ucap Bhabinkamtibmas Polsek Mattiro Bulu Polres Pinrang.
Selain itu Bhabinkamtibmas juga mengimbau warga agar mematuhi protokol kesehatan dalam rangka menuju era adaptasi tatanan baru untuk mencegah penularan Virus Corona (Covid–19).
Selain menghimbau protokol kesehatan, patroli yang dilakukan oleh Polri juga bertujuan untuk meningkatkan kehadiran polisi berseragam di tengah-tengah masyarakat, pencegahan bertemunya faktor niat dan kesempatan yang memungkinkan timbulnya kriminalitas, pencegahan terjadinya gangguan Kamtibmas.
Tujuan patroli itu sendiri agar memberikan rasa aman, perlindungan dan pengayoman masyarakat, diperolehnya informasi tentang kemungkinan timbulnya gangguan kamtibmas, serta pembatasan gerak provokator dan separatis di tengah-tengah masyarakat.
Adapun peranan patroli, antara lain, bahwa patroli merupakan tulang punggung Polri dalam upaya mencegah segala bentuk kejahatan/gangguan kamtibmas, sebagai sumber informasi bagi kesatuan, perwujudan kehadiran polri di tengah masyarakat, sarana untuk menyampaikan pesan Kamtibmas kepada masyarakat, melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara, dan mencerminkan kesiapsiagaan Polri di sepanjang waktu dalam upaya pemeliharaan dan menjamin kamtibmas.
Sebagaimana tugas pokok Kepolisian yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat, serta menegakkan hukum dihadapkan dengan kondisi dan karakteristik masyarakat yang modern.