Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Masih banyaknya masyarakat yang berkerumun tidak mengindahkan himbauan pemerintah tentang upaya pencegahan Covid19, maka dari itu anggota Polsek Alla Ka SPKT I Bripka Erwin Galang bersama Briptu Suhardiman melaksanakan patroli dialogis ke toko – toko di Desa Buntu Sarong, Kecamatan Masalle, Kabupaten Enrekang, Senin (14/02/2022).
Patroli dialogis yang di lakukan anggota Polsek Alla kali ini dengan sasaran warga yang berkerumun dan berbelanja kebutuhan dengan tujuan mensosialisasikan himbauan pemerintah upaya pencegahan covid19 salah satunya jangan berkerumun serta cuci tangan.
“Hindari kerumunan atau nongkrong kalau memang tidak ada keperluan yang mendesak, sering cuci tangan serta jangan keluar rumah untuk menghindari kontak langsung dengan orang lain untuk mencegah penularan Covid19,” tutur Ka SPKT I Bripka Erwin Galang.
Ka SPKT I Bripka Erwin Galang menambahkan Kalau bisa pemilik toko di lain tempat sediakan tempat untuk mencuci tangan dengan sabun atau antiseptic guna mencegah penularan Covid-19.
“Mari kita patuhi dan laksanakan himbauan pemerintah teantang upaya pencegahan virus covid19 untuk kebaikan bersama,” pungkasnya.
Selain menghimbau protokol kesehatan, patroli yang dilakukan oleh Polri bertujuan untuk meningkatkan kehadiran polisi berseragam di tengah-tengah masyarakat, pencegahan bertemunya faktor niat dan kesempatan yang memungkinkan timbulnya kriminalitas, pencegahan terjadinya gangguan Kamtibmas.
Tujuan patroli itu sendiri agar memberikan rasa aman, perlindungan dan pengayoman masyarakat, diperolehnya informasi tentang kemungkinan timbulnya gangguan kamtibmas, serta pembatasan gerak provokator dan separatis di tengah-tengah masyarakat.
Adapun peranan patroli, antara lain, bahwa patroli merupakan tulang punggung Polri dalam upaya mencegah segala bentuk kejahatan/gangguan kamtibmas, sebagai sumber informasi bagi kesatuan, perwujudan kehadiran polri di tengah masyarakat, sarana untuk menyampaikan pesan kamtibmas kepada masyarakat, melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara, dan mencerminkan kesiapsiagaan Polri di sepanjang waktu dalam upaya pemeliharaan dan menjamin kamtibmas.
Sebagaimana tugas pokok Kepolisian yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat, serta menegakkan hukum dihadapkan dengan kondisi dan karakteristik masyarakat yang modern.