Tribratanews.sulsel.go.id | Jeneponto – Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto yang dipimpin oleh Kanit Resmob Aipda Abd Razak Bersama Dengan Tim Resmob Polres Bantaeng berhasil mengamankan Dedi Indrawanah Bin Ledeng Dg. Nappu (27) Thn tanpa perlawanan di Kabupaten Banteang
Minggu (1/8/2021) kemarin. Pelaku pencurian tersebut diamankan setelah mencuri dua handphone Vivo-v20 dan Handphone Vivo Y-12 di Ds. Kalumpang Loe Kec. Arungkeke Kab. Jeneponto.
Penangkapan pelaku berawal dari laporan Ahmad Bin Dg. Musu, 21 thn, Dia melaporkan kejadian pencurian ke Mapolres jeneponto. ivermectin cream coupon
berdasarkan hasil introgasi dari Lelk. Asdar Bin Bajada selaku Penadah yang sebelumnya sudah amankan mengatakan bahwa pelaku bernama Dedi Indrawanah Bin Ledeng Dg. Nappu saat ini terduga pelaku pencurian berada di wilayah Kab. compare and contrast how quinine and ivermectin combats malaria on the molecular level Bantaeng.
Tim Pegasus Polres Jeneponto dibawah pimpinan Aiptu Abd. Razak, berkordinasi dengan Tim Resmob Polres Bantaeng kemudian Tim Gabungan menuju Kelokasi terduga pelaku pencurian di Desa Bonto Karaeng Kec. ivermectina 6mg escabiose Sinoa Kab. Bantaeng.
Pelaku Dedi Indrawanah Bin Ledeng Dg. Nappu yang berada di rumah keluarga di amankan tanpa perlawanan.
Dari hasil introgasi yang diduga pelaku yaitu Lelk. Dedi Indrawanah Bin Ledeng Dg. Nappu mengakui telah melakukan pencurian berupa 2 Buah Handphone Merk Vivo V20 dan Handphone Merk Vivo Y12. Jelas Aiptu Razak
Kasat reskrim Polres Jeneponto IPTU Andri Kurniawan, SH.S.i.K. menambahkan, pada tanggal 3 juni 2021 sekitar pukul 02.00 wita korban menyimpan Handphone Merk Vivo V20 miliknya dibawah Bantal berdekatan dengan Handphone milik temannya yaitu Lelk. ABDI yang sementara dicas Merk Vivo Y12 korban Ahmad Bin Dg. Musu yang pada saat itu berada dalam kandang kudanya.
Sekitar pukul 03.00 Wita korban akan mengambil kembali Handphonenya namun Handphone miliknya sudah tidak ada di bawah bantal begitu juga Handphone milik temannya yg sementara dicas ikut raip. Jelas Andri