Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Aparat kepolisian (Polres) Luwu, Sulawesi Selatan berhasil operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Luwu, Drs Nurhasan, Selasa (10/7/2018).
Nurhasan yang juga oknum Kepala SMPN 1 Bua Ponrang diduga melakukan pungutan liar penerimaan siswa baru.
Selain dia, Kepolisian Resort (Polres) Luwu juga mengamankan Hj Masita selaku bendahara panitia dan Herna selaku ketua pelaksana penerimaan siswa baru.
“OTT ini dilakukan ketika ada laporan mengenai adanya pungutan liar yang dilakukan oleh pihak sekolah kepada orang tua murid dengan modus sumbangan,” kata Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Faizal Syam saat dikonfrimasi KABAR.NEWS.
Pungutan yang dilakukan sekolah yakni sebesar Rp300 ribu per siswa dengan alasan adanya biaya yang harus dibayarkan orangtua siswa.
Seperti biaya baju sekolah Rp95 ribu, biaya baju batik Rp65 ribu, biaya dasi, topi, lambang Rp70 ribu dan uang koperai siswa plus kartu siswa Rp70 ribu.
“Adapun barang bukti yang berhasil kami amankan yakni, SK penetapan panitia penerimaan peserta didik baru atau PPDB, pedomam umum pelaksanaan peserta didik baru tahun anggaran 2018/2019, satu rangkap nama – nama peserta didik,” tambahnya.
Sumber : kabar.news