Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Komitmen berantas narkoba, Polres Palopo berhasil menggagalkan peredaran 5000 butir obat daftar G jenis trihexyphenidyl (THD). Operasi ini hasil kerjasama Satuan Resnarkoba Polres Palopo dengan BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan), Jumat (17/06/2022).
Pelaku berinisial HH, seorang wanita berusia 26 tahun. Dia diamankan di Jalan Andi Djemma, Kelurahan Ammasangan, Kota Palopo. Kesehariannya, HH berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga.
Wanita tersebut diamankan lantaran terbukti mengedarkan obat daftar G jenis Trihexyphenidyl (THD) tapi tidak memiliki kewenangan, keahlian, mengadakan, mengedarkan dan menjual atau menyimpan.
Plt Humas Polres Palopo, Iptu Patobun mengatakan penangkapan itu berkat kerjasama Sat Resnarkoba Polres Palopo dengan BPOM Palopo.
“Saat diamankan, pelaku memang tertangkap tangan sedang menguasai 5.000 butir obat daftar G jenis Trihexyphenidyl (THD). Saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan terhadap HH,” ujarnya.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu box berwarna cokelat, lima botol putih, 5000 butir pil obat jenis Trihexyphenidyl (THD) dan satu unit handpone merek OPPO warna hitam.
“Menurut pengakuan pelaku, obat daftar G jenis Trihexyphenidyl (THD) itu akan diedarkan di Kota Palopo. Saat ini pelaku dan barang buktinya telah kami amankan,” pungkasnya.
“Karenanya terduga pelaku dijera pasal 196 jo. Pasal 98 Ayat (2) Subs. Pasal 197 Jo.Pasal 106, UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Dijerat hukuman paling lama 10 Tahun lamanya atau denda sebanyak Satu milyar” Jelasnya
“Untuk proses hukum lebih lanjut, terduga pelaku dan barang bukti, kita amankan di ruangan Satres Narkoba Polres Palopo,” tutupnya.
Begitu seriusnya ancaman narkoba yang dapat merusak keberlangsungan hidup generasi muda, maka aparat Polri diminta bersikap tegas terhadap pelaku narkoba.
Narkoba telah menjadi masalah serius bagi bangsa ini. Barang haram ini tanpa pandang bulu menggerogoti siapa saja. Para wakil rakyat, hakim, artis, pilot, mahasiswa, buruh, bahkan ibu rumah tangga tak luput dari jeratan narkoba.
Dari sisi usia, narkoba juga tak pernah memilih korbannya, mulai dari anak-anak, remaja, dewasa, bahkan sampai dengan lanjut usia.
Disalin dari aceh.tribunnews.com, menurut data yang dikutip dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan, dampak narkoba meliputi dampak fisik, psikologis, sosial dan ekonomi. Dampak fisik misalnya gangguan pada sistem saraf (neorologis): kejang-kejang, halusinasi, dan gangguan kesadaran.
Dampak psikologis berupa tidak normalnya kemampuan berpikir, berperasaan cemas, ketergantungan/selalu membutuhkan obat. Dampak sosial ekonomi misalnya selalu merugikan masyarakat, baik ekonomi, sosial, kesehatan, maupun hukum.
Dampak-dampak yang disebutkan di atas, jelas-jelas menjadi ancaman besar bagi bangsa ini.
Bagaimana nasib bangsa ini jika generasi penerusnya adalah generasi-generasi yang bermental narkoba, generasi yang cacat fisik, psikologis, sosial dan ekonomi? Tentulah generasi-generasi ini tidak dapat membangun bangsanya yang juga sedang ‘sakit’.
Telah disebutkan sebelumnya bahwa narkoba tidak pandang bulu, menyerang siapa saja. Meskipun demikian, yang menjadi target empuk narkoba umumnya adalah generasi muda yang berusia 15-30 tahun. Dari rentang usia itu, usia remaja merupakan usia yang sangat rentan terkena pengaruh narkoba.
Menurut data Mabes Polri yang dimuat dalam buku Kependudukan Prespektif Islam karangan M Cholil Nafis, dari 2004 sampai Maret 2009 tercatat sebanyak 98.614 kasus (97% lebih) anak usia remaja adalah pengguna narkoba.
Mudahnya generasi muda terjerat narkoba tentu saja disebabkan oleh banyak faktor, seperti depresi pekerjaan, masalah keluarga atau orang tua, lingkungan tempat tinggal, dan pengaruh teman sebaya.
Khusus kalangan remaja, mereka terjerat narkoba karena faktor coba-coba, teman sebaya, lingkungan yang buruk, orang tua, serta pengaruh media film dan televisi.
Mengetahui kenyataan bahwa kalangan remaja merupakan sasaran empuk terkena pengaruh narkoba, perlu dilakukan tindakan-tindakan preventif oleh berbagai pihak, terutama lingkungan keluarga.
Lingkungan keluarga, dalam hal ini orang tua, merupakan salah satu tempat yang efektif untuk menghalau remaja menggunakan narkoba. Hal ini karena orang tua merupakan ‘sekolah’ pertama anak sebelum terjun ke masyarakat.