Kepolisian Resor (Polres) Pangkep berhasil meringkus 3 Pelaku Pencurian Bermotor pada hari sabtu, 04 Juni 2022 di Jalan Poros di kampung lembang kelurahan mangallekana kecamatan labakkang kabupaten pangkep.
Hal ini terungkap pada jumpa pers (Press Realase), yang berlangsung di Aula Andi Mappe Polres Pangkep, Kamis (7/7/2022), dipimpin langsung oleh Plt Kasi Humas Polres Pangkep Iptu Hasri Laco, didampingi Kapolsek Labakkang, Iptu Junardi, SH., KBO Sat Reskrim Polres Pangkep Iptu Sabriadi, Kanit Reskrim Polsek Labakkang Polres Pangkep, Aipda Muhammad Irfan S.
Pencurian Sepeda Motor Yamaha Mio Soul GT No.Pol DD 2372 WA, Warna Merah, Tahun 2014, Nomor Mesin 1KP893721, Nomor Rangka: MH31KP00DEJ893690, milik perempuan Maryam, terjadi pada hari Jum’at (3/6/2022).
Kronologis kejadian :
Pada hari Jum’at tanggal 03 Juni 2022 sekitar pukul 23.00 wita Sepeda Motor Yamaha Mio Soul GT No.Pol DD 2372 WA yang diparkir disamping rumah korban didorong masuk ke bawah kolom rumah panggung milik korban perempuan Maryam oleh lelaki Muh Rijal.Setelah di parkir di bawah kolom rumah panggung, lelaki Muh. Rijal tidak mengunci leher sepeda motor tersebut.
Selanjutnya lelaki Muh. Rijal pulang kerumahnya, sedangkan perempuan Nur Inayah naik kerumah panggung tersebut untuk beristirahat.
Sekitar pukul 01.30 wita perempuan Nur Inayah turun dari rumah panggungnya untuk minum air putih dan melihat Sepeda Motor Yamaha Mio Soul GT No.Pol DD 2372 WA masih berada di bawah kolom rumah tersebut. Setelah minum air putih perempuan Nur Inayah naik kembali kerumah panggung tersebut. Sekitar Pukul 03.30 wita orang tua korban perempuan Mina terbangun dan melihat Sepeda Motor Yamaha Mio Soul GT No.Pol DD 2372 WA yang diparkir dibawah rumah panggung sudah tidak berada ditempatnya, selanjutnya perempuan Mina membangunkan perempuan Nur Inayah untuk menelpon perempuan Maryam dan menyampaikan peristiwa pencurian tersebut.
Mendapat informasi tentang kejadian pencurian tersebut, selanjutnya korban Maryam melakukan pencarian, namun tidak menemukannya. Akibat kejadian tersebut korban, Maryam melapor ke Polsek Labakkang untuk proses sesuai hukum yang berlaku. Korban mengalami kerugian sekitar Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah).
Berdasarkan laporan tersebut diatas, anggota resmob Polres Pangkep bersama anggota Polsek Labakkang melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penyelidikan serta keterangan saksi/korban, anggota mendapatkan informasi keberadaan diduga pelaku An. RIS berada di daya, maka anggota resmob Polres Pangkep bergerak menuju daya. Alhamdulillah, anggota resmob Polres Pangkep mendapatkan keberadaan RIS yang diduga pelaku pencurian sepeda motor tersebut.
Anggota berhasil mengamankan diduga pelaku RIS yang saat itu sedang nongkrong bersama temannya.
Hasil interogasi terhadap RIS. Ia mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian motor bersama 2 temannya An. IK An. EN di kabupaten Pangkep.
Selanjutnya Anggota Resmob Polres Pangkep berangkat ke Kabupaten Maros dan membawa RIS untuk menunjukkan rumah temannya IK yang berada di batangase kabupaten Maros. Pada kesempatan tersebut anggota resmob polres pangkep berhasil menemukan dan mengamankan pelaku IK yang sedang berada di rumahnya.
Tak berhenti sampai disitu,
selanjutnya Anggota Resmob Polres Pangkep berangkat ke kota makassar dan membawa pelaku RIS dan IK untuk menunjukkan tempat persembunyian terduga pelaku An. EN.
Anggota resmob pangkep berkordinasi dengan resmob polsek tallo untuk memback up. Anggota Resmob Polres Pangkep dan di back up resmob polsek tallo, berhasil mengamankan pelaku EN yang sedang berada di rumah temannya di kecamatan Tallo Kota Makassar.
Selanjutnya Anggota Resmob Polres pangkep membawa
Ketiga terduga pelaku pencurian sepeda motor tersebut untuk diamankan dan menyerahkan kepenyidik polsek labakkang guna Pemeriksaan dan proses lebih lanjut.
Kini, para pelaku bersama barang bukti telah diamankan di rumah tahanan Polres Pangkep untuk penyelidikan lebih lanjut.