Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Jatanras Polrestabes Makassar berhasil meringkus dua pelaku pencurian bermotor (curanmor), keduanya diketahui masih remaja masing – masing FA (14) dan HR (17), selasa (08/01/2019).
Kassubag Humas Polrestabes Makassr AKP Alex Dareda menuturkan penangkapan kedua pelaku berawal saat tim gabungan Jatanras Polrestabes Makassar dan Resmob Polda Sulsel mendapatkan informasi salah satu keberadaan pelaku curanmor yakni lelaki FA sedang berada di Jalan Ir. Sutomo.
Lelaki FA berhasil diringkus oleh tim gabungan. Dari keterangan FA diperoleh lagi informasi bahwa saat menjalankan aksi curanmor dia bersama rekannya lelaki HR.
“Berdasarkan informasi tersebut kembali petugas bergerak dan berhasil menangkap lelaki HR di Jalan Kelapa Tiga Kota Makassar”, ungkapnya.
Dari pengakuan kedua pelaku membenarkan dan mengakui telah melakukan curanmor di beberapa lokasi di wilayah hukum Polrestabes Makassar seperti di Jalan Pandang Raya ( pintu belakang Swiss Bell ) Kec. Panakukkang mengambil motor Yamaha Mio Soul warna hitam DD 3901 RF pada hari Minggu tanggal 06 Januari 2019 sekitar pukul 03.30 wita.
Curanmor di Jl. Mappanyukki Lr. 128 No. 5 Kec. Mariso mengambil motor Suzuki Satria warna hitam pada tanggal 03 Januari 2019 sekitar pukul 20.00 Wita.
Lanjut Kassubag Humas, lelaki FA dan HR melakukan curanmor Jl. Landak mengambil motor Mio Sporty warna hijau pada bulan Desember 2018.
Dari tangan kedua pelaku diamankan dua barang bukti sepeda motor hasil curiannya 1 (satu) unit motor Yamaha Mio Soul warna hitam dan 1 (satu) unit motor Suzuki Satria warna hitam.
Selanjutnya kedua pelaku dibawah ke Polrestabes Makassar guna penyidikan lebih lanjut. (Humas Polrestabes Makassar)