Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Polsek Makassar Polrestabes Makassar menangkap RM (15) merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) pembusur yang korbannya meninggal dunia terjadi di Pasar Karuwisi Kota Makassar.
Anggota opsnal Polsek Makassar yang dipimpin Panit II Reskrim Polsek Makassar Ipda Saiful Basir mengamankan RM di Jalan Ahmad Yamin Baru, Kecamatan Makassar, Selasa (23/2/2021).
Kasubbag Humas Polrestabes Makassar Kompol Edhy Supriadi dikonfirmasi membenarkan penangkapan RM merupakan DPO penganiayaan menyebabkan korban meninggal dunia.
“Tersangka diamankan Polsek Makassar merupakan DPO pneganiayaan menggunakan busur menyebabkan korban meninggal dunia,” ungkapnya Rabu (24/2/2021).
Diketahui korban pembusuran yakni lelaki Dimas meninggal dunia akibat luka pada pinggang (luka tusuk akibat mata busur) dan luka terbuka pada kepala.
Pengakuan RM di hadapan petugas, penganiayaan menggunakan parang yang dilakukan tidak sendiri melainkan bersama temannya yang masih dalam pengejaran polisi. Kini RM diamankan di Polsek Makassar untuk penjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus diatas kian menambah kasus penganiayaan di Makassar yang akhir-akhir ini sering terjadi dimana-mana, bahkan beritanya sering muncul di stasiun-stasiun TV, penganiayaan dilakukan karena berbagai masalah, kadang-kadang penganiaayan terjadi hanya karena masalah sepeleh saja misalnya akibat tersinggung, salah paham, dendam, dan masih banyak lagi.
Banyak faktor yang menyebabkan orang tega melakukan penganiayaan, diantaranya :
1.Hasad dengki berlaku disebabkan perasaan tidak senang hati satu pihak disebabkan kelebihan yang ada pada pihak lain yang tidak ada padanya.
2.Tamak berlaku disebabkan sikap tidak mau kelebihan yang ada pada dirinya dimiliki juga orang lain. Ini juga disebabkan sikap tidak mahu sesuatu peluang didahului oleh orang lain.
3.Tidak berupaya melawan nafsu. berlaku disebabkan emosi atau nafsu yang memuncak sehingga dirinya dikuasai oleh nafsu.
4.Dendam atau cemburu berlebihan. berlaku disebabkan seseorang itu merasakan bahwa dia tidak atau kurang diberi perhatian atau merasakan orang lain mendapat layanan yang lebih daripadanya.
Dalam Islam kita dilarang menganiaya atau menzalimi orang sebab kezaliman akan menjadi kegelapan di akhirat kelak, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Takutlah kalian berbuat zalim, karena kezaliman itu menjadi kegelapan demi kegelapan di hari kiamat” (HR. Muslim).
Kezaliman juga adalah kebangkrutan di akhirat, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah pertanya kepada para sahabat, “Tahukan kalian siapa itu orang yang bangkrut?”, Mereka menjawab:
“Orang yang bangkrut di kalangan kami adalah orang yang tidak lagi memiliki uang dan barang”.
Beliau lalu menerangkan:
“Sesungguhnya orang yang bangkrut diantara umatku adalah orang yang datang pada hari kiamat dengan membawa amal shalat, puasa dan zakat. Disamping itu, ia juga membawa dosa mencaci maki, menuduh, mengambil harta orang lain, menumpahkan darah, dan memukul orang lain. Maka tiap-tiap orang yang dizaliminya dibayar dengan amal baiknya. Kalau habis amal baiknya, sedangkan tanggungannya belum terbayar, maka diambil sebagian dari dosa-dos mereka lalu ditimpakan kepadanya, kemudian ia dicampakkan ke dalam api neraka” (HR. Muslim).