Pangkep ,- Polsek Marang Polres Pangkep melaksanakan operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan dan penerapan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ) berskala mikro yang bertempat di warung makan, Kafe dan warkop ( warung kopi ) yang ada di wilayah hukum Polsek Marang Polres Pangkep , senin (12/07/2021).
Personil Polsek Ma’rang yang dipimpin oleh Ps. Ka SPKT ( Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu ) II Aipda Usman. Sh, bersama piket fungsi Intelkam Polsek Marang Polres Pangkep Aipda Abdul Rasid dan Bhabinkamtibmas Polsek Marang Polres Pangkep Aiptu Mufti melaksanakan operasi yustisi dalam rangka penegakan disiplin protokol kesehatan dan pelaksanaan surat edaran Bupati Pangkajene dan kepulauan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro.
Dalam pelaksanaan operasi para pemilik kafe diingatkan agar menyiapkan alkes (alat kesehatan ) sesuai prokes (protokol kesehatan ) serta pengunjung kafe dihimbau agar tetap mematuhi prokes ( protokol kesehatan ) dari pemerintah guna memutus rantai penyebaran virus corona atau covid 19 dengan menerapkan 5M (Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, serta Membatasi mobilisasi dan interaksi).
Petugas operasi Polsek Marang Polres Pangkep sekaligus menyampaikan himbauan berupa ,Surat Telegram Kapolri Nomor : ST / 686 / III / KEP / 2020, Tanggal 13 Maret 2020 Tentang Langkah-langkah antisipasi perkembangan pandemik covid 19 , Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 yang mengatur pembumbaran kerumunan massa untuk mencegah penyebaran virus corona/covid 19 , Surat Edaran Bupati Pangkep Nomor : 433 / 54 / Hukum, tanggal 30 Juni 2021 Tentang penerapan disiplin masyarakat pada masa pandemi covid 19.
Tidak lupa pula petugas menyampaikan batas waktu kegiatan malam setiap tempat usaha hanya sampai pukul 22.00 wita sesuai himbauan Bupati Pangkep mengingat sekarang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro sehingga penyebaran virus covid 19 dapat ditekan khususnya di wilayah hukum Polsek Marang Polres Pangkep.
“Dengan melaksanakan operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan dan kepatuhan terhadap program PPKM ( pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ) berskala mikro diharapkan masyarakat semakin sadar untuk mendukung pelaksanaan program pemerintah dalam hal mencegah dan memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid19 ,” kata Aipda Usman Sh.
Selain itu petugas juga memberikan pesan-pesan kamtibmas ( keamanan dan ketertiban masyarakat ) agar tetap berhati-hati pada saat memarkir kendaraan agar terhindar dari tindak pidana khususnya tindak pidana pencurian.
” Disamping mengajak masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dan penerapan PPKM ( pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ) berskala mikro, petugas operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap kondusif ,” tambah Ps. Ka SPKT ( Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu ) II Polsek Marang Polres Pangkep.
Kapolsek Marang Polres Pangkep Iptu Sofyanto Sh mengatakan bahwa kegiatan operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan sekaligus penerapan PPKM ( Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ) berskala mikro merupakan bentuk dukungan kepolisian terhadap program pemerintah dalam hal mencegah dan memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid19.
“Polsek Marang Polres Pangkep akan terus memberikan dukungan terhadap pelaksanaan program pemerintah dalam hal mencegah dan memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid19 dengan aktiv melaksanakan kegiatan kepolisian diantaranya operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan demi mencegah dan memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid19 ,” kata Iptu Sofyanto Sh saat ditemui di tempat terpisah.