Tribratanewspoldasulsel,Maros – Cara Bhabinkamtibmas Kelurahan Pettuadae Polsek Turikale Polres Maros Aipda Syarifuddin menyelesaikan sebuah masalah dengan cara proplem solving yang berlangsung di Ruang Problem Solving Unit Binmas Polsek Turikale, Jl.Topas No.01, Lingk.Kassi Lama, Kel.Pettuadae, Kec.Turikalae, Kab. Maros, Sabtu, (5/6/2021).
Dua pihak lk. IRFAN ALS IPPANG (21 Thn, Swasta) warga BTN Maccopa Indah Blok C/3, Kel. Taroada, Kec.Turikale, Kab. Maros, selanjutnya disebut selaku Pihak I (Pertama) meminta uang kepada Lk. ANANDA PUTRI KALIMA ALS NANDAN BINTI ABDUL MANAN, (24 thn, Pelajar), warga BTN Maccopa Indah Blok C/2, Kel.Taroada, Kec.Turikale, Kab. Maros, selanjutnya disebut selaku Pihak II (Kedua).
Usai Mempertemukan dan sepakat berdamai, Bhabinkamtibmas Aipda Syarifuddin mendamaikan keduanya dengan cara problem solving.
Bhabinkamtibmas Aipda Syarifuddin mengatakan bahwa telah terjadi dugaan Peristiwa Tindak Pidana Pemerasan yang diduga dilakukan dengan cara Pihak I (Pertama) meminta sejumlah uang yaitu sebesar Rp.1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah) dan jika tidak dipenuhi maka Pihak I (Pertama) akan membuka Aib Pihak II (kedua) melalui Media sosial dan setelah diberi sesuai dengan jumlah uang yang diminta.
Namun Pihak I (Pertama) Kembali meminta uang yaitu sebesar RP.150.000_ (Seratus Lima puluh ribu rupiah) sehingga Pihak II (Kedua) kembali menyerahkan sejumlah uang tersebut, yang terjadi pada hari Jum’at lalu, katanya.
Dengan adanya kejadian tersebut Keluarga Pihak II (Kedua) merasa keberatan dan dirugikan. Sehingga Bhabinkamtibmas mengumpulkan data untuk mengidentifikasi Pokok permasalahan serta mencari solusi untuk menyelesaikan permasalahan, Sehingga kedua belah Pihak sepakat untuk dimediasi oleh Bhabinkamtibmas untuk menyelesaikan permasalahan secara damai kekeluargaan dengan dibuatkan surat kesepakatan bersama.
“Kedua belah Pihak Sepakat untuk menyelesaikan Permasalahan tersebut secara musyawarah damai Kekeluargaan. Dan keduanya saling memaafkan, Serta Pihak I (Pertama) mengakui perbuatannya dan berjanji akan mengembalikan segela kerugian yang dialami oleh Pihak II (Kedua) dan tidak akan mengulanginya yaitu melakukan Tindak Pidana Pemerasan maupun tindak Pidana Lainnya,” Jelasnya.
(Humas Polres Maros)