Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Personil Polsek Tanete Rilau Polres Barru melaksanakan patroli pada malam hari dan menghimbau para pemuda yang bergerombol di sekitaran Pasar Pekkae Kecamatan Tanete Rilau Kabupaten Barru untuk segera membubarkan diri kerumah masing masing, Sabtu (4/4/2020) malam.
Hal tersebut gencar dilakukan oleh aparat kepolisian guna mencegah penyebaran Covid-19 Corona di indonesia khususnya Kabupaten Barru.
Saat melakukan patroli, pihak kepolisian masih menemukan adanya perkumpulan remaja saat sudah larut malam, polisi pun langsung membubarkan para remaja tersebut dan menyuruhnya untuk pulang ke rumah masing-masing.
Kapolsek Tanete Rilau Polres Barru Iptu Sudarto menjelaskan, kegiatan patroli rutin dilakukan oleh personil Polsek Tanete Rilau guna memutus mata rantai penyebaran virus corona dengan cara membubarkan kerumunan warga dan menghimbau untuk tetap tinggal dirumah.
“Tujuan larangan dan pembubaran warga yang berkumpul ini adalah untuk memutus rantai penyebaran virus corona, dengan tidak ada warga masyarakat yang berkumpul – kumpul ini mengurangi adanya kontak langsung antar warga, yang dapat menularkan wabah virus corona dari warga yang satu ke yang lainya,” jelas Iptu sudarto.
“Semoga wabah corona segera berakhir dan kita semua selalu diberikan keselamatan, kesehatan oleh Tuhan yang Maha Esa,” lanjutnya.
Tindakan persuasif yang dilakukan aparat Polsek Tanete Rilau merujuk pada instruksi Presiden Joko Widodo untuk menerapkan sosial distancing yang dijabarkan Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis dengan mengeluarkan Maklumat kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah, dalam penanganan penyebaran virus corona.
Dengan maklumat tersebut Polri tidak segan untuk membubarkan acara yang mengumpulkan masa. Namun, pembubaran tersebut tetap mengedepankan azas persuasif dan humanis.
Berikut 6 poin kebijakan Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis terkait pencegahan penyebaran Vovid-19 yang dikeluarkan pada hari Kamis lalu (19/3/2020), Maklumat Kapolri nomor Mak/2/lll/2020.
Bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto) dengan ini Kapolri mengeluarkan maklumat:
1. Tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik ditempat umum maupun di lingkungan sendiri, yaitu :
a. Pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, dan kegiatan lainnya yang sejenis
b. Kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga
c. Kegiatan olah raga, kesenian dan jasa hiburan
d. Unjuk rasa, pawai dan karnaval, serta
e. Kegiatan lainnya yang sifatnya berkumpulnya massa
2. Tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan himbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah
3. Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19
4. Tidak melakukan pembelian dan/atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan.
5. Tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
6. Apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi kepolisian setempat.