REAKSI CEPAT UNIT LAKA LANTAS POLRES BANTAENG DALAM RANGKA PERCEPATAN PENANGANAN KASUS LAKA.
Tribratanews.sulsel.polri.go.id. -Memberikan pelayanan kepada masyarakat merupakan Tugas Pokok Kepolisian, itu yang dilakukan oleh Unit Laka Satuan Lalu Lintas Polres Bantaeng pasca terjadinya kecelakaan
Beberapa kasus Kecelakaan Lalu Lintas yang memerlukan penanganan khusus diakibatkan karena mereka yang terlibat kecelakaan masih menjalani perawatan sehingga proses hukum penanganan kasus kecelakaan itu sendiri dapat tertunda
Kepala Unit Laka Lantas Polres Bantaeng Aiptu Muh Ali turun langsung bersama personel Unit Laka untuk memberikan pelayanan guna mempercepat proses penyelesaian kasus tersebut.
Kami langsung mendatangi dua lokasi yg berbeda yaitu di Kp. Kr Kasia Kel. Bonto Rita Kec. Bissapu dan Kp. Lapporo Ds. Bonto Karaeng Kec. Sinoa Kab. Bantaeng, yang diketahui adalah tempat tinggal mereka yang terlibat kecelakaan dan masih menjalani perawatan sehingga belum bisa hadir ke Unit Laka Polres Bantaeng untuk memberikan keterangan terhadap kasus laka yang dialami Ujar Aiptu Muh. Ali.
“Hal ini kami sering lakukan bilamana yang terlibat kecelakaan masih menjalani Perawatan dengan tujuan dapat mempercepat proses penanganan kasus Laka sehingga lebih cepat mendapat kepastian Hukum” kilahnya.
Ditempat terpisah Kasat Lantas Polres Bantaeng Iptu Ida Ayu Made Ari S. SH membenarkan apa yang telah dilakukan anggota Unit Laka tersebut. ” Ini akan menjadi inovasi kami dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat khususnya pada penanganan kasus kecelakaan Lalu Lintas, sehingga para pelaku kecelakaan tersebut cepat mendapatkan kepastian hukum” tutupnya.
Sementara itu salah satu kerabat dari Lel. Iffan ( korban tabrak ) menyampaikan terimakasih kepada Lalu Lintas yang berupaya ke rumah untuk mengambil Keterangan keluarga kami yang terlibat kecelakaan.
Trimakasih Pak atas kedatangan ta’, kita lihat mi sendiri kondisinya( sambil memengan Lel. .iffan ) belum pi bisa jalan apalagi mau ke kantor Polisi, ucapnya penuh sedih