Monday, February 17, 2025

Resahkan Masyarakat, Pengendara Motor Berknalpot Bogar di Barru Diamankan Polisi

Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Sat Sabhara Polres Barru mengamankan sepeda motor yang menggunakan knalpot bogar (Tidak sesuai standar/bising) dan tidak memiliki surat kelengkapan berkendara saat melakukan patroli malam, Sabtu (8/2/2020) malam.

Pasalnya, keberadaan sepeda motor knalpot racing itu telah meresahkan masyarakat dan kebisingan pada lingkungan perumahan dan mengganggu kepada pengendara serta pengguna jalan raya.

“Kendaraan mereka diamankan lantaran suara bising knalpot bogar mengganggu kenyamanan masyarakat,” ungkap Kasat Sabhara AKP Alimuddin saat memimpin giat patroli.

Mantan Kasat Narkoba Polres Barru ini mengimbau remaja yang motornya diamankan, bisa mengambil di Mapolres Barru dengan syarat melengkapi komponen kendaraanya sesuai standar.

“Mereka bisa mengambil motornya asalkan menganti dengan suku cadang asli dan membawa surat-surat kendaraan,” terang AKP Alimuddin.

Kepada para orang tua, AKP Alimuddin berpesan agar selalu mengawasi pergaulan anak-anaknya.

“Peran orang tua dalam keselamatan berlalu lintas, sangat dibutuhkan, karena secara aturan yang berlaku, seseorang diperbolehkan mengendarai mobil atau sepeda motor apabila sudah berusia minimal 17 tahun,” imbau AKP Alimuddin.

Mungkin masih banyak yang bertanya kenapa knalpot bising bisa kena tilang, dilansir dari Kompas.com, dasar hukumnya ada pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 285 disebutkan knalpot laik jalan merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan dikemudikan di jalan.

Bunyi Pasal 285 ayat (1)

Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Atas pasal itu, pihak kepolisian bisa menilang pengendara motor yang menggunakan knalpot tidak memenuhi syarat laik jalan. Bahkan, bila tanpa menggunakan alat pengukur kebisingan suara.

Standar tingkat kebisingan knalpot sudah ditentukan di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru. Buat motor 80cc – 175cc maksimal bising 83 dB dan di atas 175cc maksimal bising 80 dB.

Related Posts

1 of 1,374
error: Mohon maaf tidak bisa klik kanan !! Terima Kasih