Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Makassar, Unit Reskrim Polsek Rappocini Polrestabes Makassar dipimpin Ipda Ahmad Hajar berhasil ringkus pelaku penggelapan hasil kejahatan.
Petugas mengamankan lelaki IM alias Gege (30) warga Jalan Muh.Tahir Pasar Hartako, Kecamatan Tamalate kota Makassar, tanpa perlawanan bersama sepeda motor yang digunakan saat melancarkan kejahatannya, Jumat (04/06/2021).
Menurut Kapolsek Rappocini Kompol S.Syamsuddin.S.Ag,.MH melalui Panit Resmob Ipda Ahmad Hajar, pelaku diamankan berdasarkan laporan pengaduan tanggal 2 Juni 2021 tentang penggelapan. Pelaku diduga melakukan penggelapan satu unit handphone merk Realme 3 Pro dengan nilai kerugian sekitar 2 juta rupiah.
Kejadian bermula ketika korban menjual Handphone melalui aplikasi FB (Facebook), saat itu pelaku mengirimkan pesan via FB messenger bahwa akan membeli Handphone milik korban, dan mengajak Cash On Delivery (COD) di Jalan Banta Bantaeng Raya Kecamatan Rappocini Kota Makassar, pada hari Rabu tanggal 2 Juni 2021 Sekitar pukul 7 malam.
Saat bertemu pelaku meminta ponsel korban dengan dalih ingin diperlihatkan kepada adiknya yang mau membeli HP tersebut, setelah pelaku berhasil menguasai HP korban lalu pergi membawannya dan tidak kembali. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rappocini.
IM menjual handphone milik korban kepada orang lain melalui perantara seorang temanya AT (32) kepada pelaku penadah IR (30) seharga Rp.950.000 Rupiah, setelah berhasil menjual HP korban, pelaku AT mendapat imbalan Rp.150.000 Rupiah.
Pengakuan IM di hadapan polisi, pernah melakukan kasus yang sama pada tahun 2019 dengan modus berpura-pura membeli ponsel korban, Nurdiansyah (32) setelah menguasai ponsel korban pelaku melarikan diri, sehingga korban mengalami kerugian 1 unit handphone Samsung A70 senilai 5 juta rupiah.
Ipda Ahmad mengatakan dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa handphone dan sepeda motor Honda beat yang digunakan pelaku melakukan kejahatan.
“IM alias Gege merupakan resedivis dan baru saja keluar dari rutan Makassar,” ungkap Ipda Ahmad.
Pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan pelaku sedang diamankan di Mapolsek Rappocini.
(Humas Polsek Rappocini Polrestabes Makassar Polda Sulsel)