Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Resmob Polsek Wara berhasil meringkus pelaku pencurian handphone yang terjadi beberapa waktu lalu, Selasa (8/3/2022). Pelaku berinisial SM (48) warga Kelurahan Pajalesang, Kota Palopo.
Operasi itu dipimpin Panit Reskrim Polsek Wara, Iptu A Akbar. Dia menjelaskan kronologis pencurian tersebut berawal tanggal 24 Agustus 2021. Reska (36) sedang minum minuman keras bersama temannya di Jalan KHM Razak.
Saat asyik minum, korban tiba-tiba ingin buang air kecil. Dia lalu ke kamar kecil untuk buang hajat. Namun, betapa terkejutnya dia saat kembali, handphone yang dia dimpan di atas meja hilang.
Karena hal tersebut, korban lalu melaporkan hal tersebut ke pihak yang berwajib. Mendapat laporan kehilangan HP itu, unit Reskrim Polsek Wara melakukan serangkaian penyelidikan.
Lantaran, sudah beberapa kali berpindah tangan, polisi sempat kesulitan melacak keberadaan handphone tersebut. Titik terang kemudian muncul saat Handphone itu terlacak berada di Lapas Klas II A Palopo.
Setelah dicari tahu, ternyata HP itu dipegang oleh salah seorang napi di Lapas Palopo. Polisi kemudian menginterogasi napi tersebut sehingga mendapatkan satu nama tempat dia membeli HP itu.
Napi tersebut mengaku membeli HP itu di media sosial dari salah seorang wanita. Aparat kepolisian lalu mendatangi orang yang dimaksud. Tapi ternyata, orang itu juga mengaku mendapatkan barang elektronik tersebut dari seseorang.
Tak menyerah, polisi tetap menyusuri orang-orang yang sempat menguasai handphone korban. Hingga, polisi menemukan bahwa SM orang yang pertama menjual HP itu.
“Saat ditanya, pelaku mengelak telah mengambil handphone milik korban. Dia mengaku bahwa HP tersebut ditemukan di pinggir jalan. Tapi dia tidak melaporkan temuan handphone itu kepada aparat setempat. SM malah membawa HP itu di rumahnya,” jelas Iptu A Akbar.
“Setelah handphone itu ada di tangan pelaku, dia lalu membungkus handphone tersebut dengan plastik. Setelah itu barang bukti itu disembunyikan di wilayah terminal Wara Selatan. Selang beberapa hari, pelaku baru menyuruh seseorang untuk menjualnya,” sambungnya.
Kasus diatas kembali menambah daftar pencurian di Palopo, sebenarnya faktor apa yang menyebabkan tindakan kriminalitas seperti pencurian, perampokan, pencopetan, jambret dan lainnya, dari aspek sosial-psikologi adalah faktor endogen dan eksogen. Faktor endogen adalah dorongan yang terjadi dari dirinya sendiri.
Jika seorang tidak bijaksana dalan menanggapi masalah yang barang kali menyudutkan dirinya, maka kriminalitas itu bisa saja terjadi sebagai pelampiasan untuk menunjukan bahwa dialah yang benar.
Sementara faktor eksogen adalah faktor yang tercipta dari luar dirinya, faktor inilah yang bisa dikatakan cukup kompleks dan bervariasi. Kesenjangan sosial, kesenjang ekonomi, ketidak-adilan dan sebagainya, merupakan contoh penyebab terjadinya tindak kriminal yang berasal dari luar dirinya.
Pengaruh sosial dari luar dirinya itu misalnya, ajakan teman, tekanan atau ancaman pihak lain, minum-minuman keras dan obat-obatan terlarang yang membuat ia tidak sadar. Hawa nafsu yang sangat hebat dan kuat, sehingga dapat menguasai segala fungsi hidup kejiwaan. Sebab pengaruh ekonomi misalnya karena keadaan yang serba kekurangan dalam kebutuhan hidup, seperti halnya kemiskinan akan memaksa seseorang untuk berbuat jahat.
Kemiskinan merupakan penyebab dari revolusi dan kriminalitas. Kemiskinan diartikan sebagai suatu keadaan dimana seseorang tidak sanggup memelihara dirinya sendiri sesuai dengan taraf taraf kehidupan kelompok dan juga tidak mampu memanfaatkan tenaga mental maupun fisiknya dalam kelompok. Selain itu, faktor seseorang mencuri karena adanya kesempatan untuk menjadi pencuri.
Faktor lain sehingga seseorang mencuri, mencopet atau melakukan tindak kriminalitas adalah kehendak ingin bebas, keputusan yang hedonistik, dan kegagalan dalam melakukan kontrak sosial. Termasuk juga atavistic trait atau sifat-sifat anti-sosial bawaan sebagai penyebab perilaku kriminal. Faktor lainnya adalah hukuman yang diberikan pada pelaku tidak proporsional atau tidak memberikan efek jera.
Kriminalitas tidak bisa dihilangkan dari muka bumi ini. Adapun yang bisa dilakukan hanya mengurangi terjadinya aksi kriminal, melalui tindakan-tindakan pencegahan. Membatasi kesempatan seseorang bisa mencegah terjadinya tindakan kriminal untuk mencuri.