Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Kapolres Enrekang AKBP Dr. Andi Sinjaya memimpin press release pengungkapan kasus tindak pidana pencurian sapi di Lobi Mapolres Enrekang, Rabu (08/12/21). Nampak Kasat Reskrim Polres Enrekang AKP Saharuddin mendampingi Kapolres.
Dihadapan media, Kapolres Enrekang mengatakan pihaknya berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sapi, berawal dari adanya informasi masyarakat tentang seringnya terjadi pencurian sapi diwilayahnya sehingga personil Polres Enrekang dengan cepat menanggapi laporan tersebut.
“Pelaku inisial SI (48) tahun alamat Kabere Kecamatan Cendana, Kabupaten Enrekang, saat diinterogasi dirinya mengakui perbuatannya, ketika anggota kami menangkap pelaku saat itu juga diamankan barang bukti berupa sapi sebanyak 3 (tiga) ekor,” jelas AKBP Andi Sinjaya.
Peristiwa ini terjadi pada hari Kamis tanggal 02 Desember 2021 sekitar pukul 02.30 Wita, TKPnya terletak di Kabere Desa Taulan Kecamatan Cendana Kabupaten Enrekang.
Pelaku SI menggunakan mobil Pick Up yang sementara diikat dilokasi pemiliknya kemudian pelaku mengangkut 3 ekor sapi tersebut keatas mobil lalu membawanya namun adanya kecurigaan personil Polsek Cendana menghentikan pelaku dengan melakukan interogasi dan diketahui bahwa sapi yang diangkut tersebut bukan miliknya sehingga pelaku diamankan.
Kapolres juga menghimbau kepada warga masyarakat yang memiliki hewan ternak agar ditempatkan di kandang dan tidak dilepas liarkan begitu saja, “Sebaiknya hewan ternak agar di pelihara dalam kandang jangan melepas liarkan, karena jika di lepas liarkan begitu saja akan memancing adanya tindakan kejahatan seperti pencurian ternak,” ucapnya.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.
Semakin maraknya kasus pencurian ternak membuat masyarakat menjadi resah, pelaku pencurian ternak bukan lagi pelaku yang amatir bahkan ada pelaku yang memang sudah menjadi spesialis curi ternak, sehingga dengan mengetahui faktor- faktor pencurian ternak kita dapat mengetahui apa yang menjadi penyebabnya dan dapat mengetahui penanggulangannya.
Faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana pencurian ternak diantaranya faktor ekonomi, faktor niat dan kesempatan, faktor karena mudah diperjual belikan, faktor TKP karena mudah dimasuki oleh pelaku dan faktor pelaku yang sudah menjadi profesi khusus atau spesialis curi ternak.
Untuk mencegah pencurian hewan peliharaan, Anda harus waspada. Ada hal yang dapat Anda lakukan untuk menjaga hewan peliharaan anda aman. Berikut adalah beberapa hal yang dapat Anda lakukan.
1.Pastikan bahwa hewan peliharaan terdaftar dan berlisensi.
2.Tinggal dilingkungan yang aman.
3.Jangan pernah meninggalkan tanpa pengawasan hewan peliharaan Anda.
4.Beritahu petugas keamanan atau petugas penegak hukum segera setelah anda menyadari hewan peliharaan anda hilang.
5.Tetap waspada dan menjaga pengawasan yang ketat pada hewan anda.