Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Dalam menciptakan dan memelihara situasi kamtibmas (Keamanan, ketertiban masyarakat) yang aman, nyaman serta kondusif, Polres Gowa terus melakukan penggalangan dan pendekatan kepada seluruh elemen masyarakat dan stakeholder yang ada.
Seperti yang dilakukan Satbinmas Polres Gowa saat melakukan bimbingan dan penyuluhan (Binluh) di Pondok Pesantren Yatama Pallangga, Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa, Rabu (10/8/2022).
Dihadapan para santri Pondok Pesantren Yatama Pallangga, Kasat Binmas Polres Gowa Iptu Abdul Wahab mengingatkan dan mengajak para santri selalu melakukan amar ma’ruf nahi mungkar, baik dengan perbuatan maupun secara lisan.
“Kegiatan ini merupakan program kegiatan rutin Polres Gowa dalam upaya mewujudkan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat,” kata Kasat Binmas Polres Gowa.
Dirinya juga menuturkan, dengan kemajuan teknologi informasi dan dalam era digital saat ini, masyarakat maupun santri diharapkan bisa bijak dalam bermedia sosial. ”Gunakan teknologi secara bijak dan produktif serta jangan mudah terprovokasi berita-berita yang belum jelas kebenaranya,” tuturnya.
Selain itu, Ia mengungkapkan terkadang masalah muncul karena ada pihak yang tidak bijak dalam menggunakan media sosial. “Dengan menyebarkan informasi yang tidak akurat akhirnya mengakibatkan kegaduhan bahkan sampai ada korban harta dan nyawa,” jelasnya.
Dirinyapun berharap agar kalangan santri menjadi pelopor dalam menaati aturan dan hukum yang ada. Mudahnya mengakses informasi digital menurut Iptu Abdul Wahab butuh kewaspadaan semua pihak.
“Adanya informasi negative seperti penyebaran paham radikalisme dan terorisme yang mengancam persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), ini juga perlu kita waspadai Bersama,” tuturnya.
Dirinya menambahkan bahwa Radikalisme dan terorisme saat ini sudah menjangkit semua golongan mulai dunia pendidikan, para pengusaha maupun aparat keamanan negara.
“Dalam upaya mencegah penyebaran penyebaran paham radikalisme dan terorisme, warga perlu pemahaman agama secara khafah,” tambahnya.
Untuk hal itu, kata Iptu Abdul Wahab, perlu adanya kesadaran bahwa negara Indonesia adalah Bhineka Tunggal Ika yang perlu diterapkan dalam kehiduapan bermasyarakat berbangsa dan bernegara dalan NKRI.
Selanjutnya yang tidak kalah berbahaya adalah peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang oleh para pengedar dengan berbagai modus. Salah satunya pelibatan anak-anak untuk menjadi kurir untuk mengelabui aparat penegak hukum.
”Untuk itu para santri supaya hati-hati dan waspada apabila ada orang yang tidak kenal dan menawarkan barang yang kita tidak tahu. Bisa jadi hal tersebut adalah modus peredaran narkoba,”lanjutnya.
Menurutnya kepatuhan dan ketaatan menjalan agama Islam secara khafah menjadi benteng untuk mengatasi degradasi moral yang terjadi dalam era globalisasi saat ini.
Masalah penyalahgunaan narkoba di Indonesia saat ini, menurut beberapa pakar, sudah mencapai titik yang mengkhawatirkan. Bukan hanya di kalangan remaja di perkotaan, bahkan sudah menjalar ke kalangan anak-anak di daerah pedesaan.
Menurut Suryani, SKp, MHSc dalam tulisannya “Permasalahan Narkoba di Indonesia”, saat ini penyalahguna narkoba di Indonesia sudah mencapai 1,5% penduduk Indonesia atau sekitar 3,3 juta orang. Dari 80% pemuda, sudah 3% yang mengalami ketegantungan pada berbagai jenis narkoba.
Bahkan menurut data BNN, setiap hari, 40 orang meninggal dunia di negeri ini akibat over dosis narkoba. Angka ini bukanlah jumlah yang sebenarnya dari penyalahguna narkoba. Angka sebenarnya mungkin jauh lebih besar.
Menurut Dr. Dadang Hawari (dalam tulisannya Penyalahgunaan dan ketergantungan NAZA (Jakarta: Balai Penerbit FKUI 2002), fenomena penyalahgunaan narkoba itu seperti fenomena gunung es. Angka yang sebenarnya adalah sepuluh kali lipat dari jumlah penyalahguna yang ditemukan.
Pemerintah melalui berbagai instansi, telah mencoba untuk mencegah dan membasmi peredaran narkoba di Indonesia. Sudah banyak terpidana kasus narkoba baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri divonis mati oleh pengadilan.
Miris memang, setiap tahun jumlah penyalahguna narkoba justru terus bertambah, baik yang digolongkan sebagai pecandu, yakni orang yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika dan dalam keadaan ketergantungan secara fisik dan psikis. Maupun sebagai korban penyalahgunaan narkoba, yakni seseorang yang tidak sengaja menggunakan narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa atau diancam untuk menggunakan narkotika.